oleh

OJK Telah Mengeluarkan Peraturan Nomor 1 Tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan

banner 728x250

LPKSM KCAN – OJK telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1 tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan (POJK Perlindungan Konsumen). Ketentuan yang dikeluarkan oleh OJK ini mengatur setidaknya 5 prinsip atau hak yang harus didapat oleh tiap konsumen LJK, yaitu:


banner 728x250


  1. Hak Mendapatkan Informasi Sejelas-Jelasnya (Prinsip Transparansi).
  2. Hak Mendapatkan Perlakuan Yang Adil (Prinsip Perlakuan yang Adil).
  3. Hak untuk Mendapatkan Pelayanan yang Andal (Prinsip Keandalan).
  4. Hak Mendapatkan Perlindungan Keamanan Data (Prinsip Kerahasiaan dan Keamanan Data/ Informasi Konsumen).
  5. Hak Mengajukan Aduan Bila Ada Masalah (Prinsip Penanganan Pengaduan Serta Penyelesaian Sengketa Konsumen Secara Sederhana, Cepat, Dan Biaya Terjangkau).
banner 728x250

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *