LPKSM KCAN – OJK telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1 tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan (POJK Perlindungan Konsumen). Ketentuan yang dikeluarkan oleh OJK ini mengatur setidaknya 5 prinsip atau hak yang harus didapat oleh tiap konsumen LJK, yaitu:
- Hak Mendapatkan Informasi Sejelas-Jelasnya (Prinsip Transparansi).
- Hak Mendapatkan Perlakuan Yang Adil (Prinsip Perlakuan yang Adil).
- Hak untuk Mendapatkan Pelayanan yang Andal (Prinsip Keandalan).
- Hak Mendapatkan Perlindungan Keamanan Data (Prinsip Kerahasiaan dan Keamanan Data/ Informasi Konsumen).
- Hak Mengajukan Aduan Bila Ada Masalah (Prinsip Penanganan Pengaduan Serta Penyelesaian Sengketa Konsumen Secara Sederhana, Cepat, Dan Biaya Terjangkau).
Komentar