LPKSM ADIPATI – Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 membagi tingkatan skor kredit atau kolektibilitas kredit sebagai berikut:
1. Kolektibilitas 1 (Lancar): Kredit yang pembayarannya tepat waktu.
2. Kolektibilitas 2 (DPK): Kredit yang pembayarannya terlambat 1-90 hari.
3. Kolektibilitas 3 (Kurang Lancar): Kredit yang pembayarannya terlambat 91-120 hari.
4. Kolektibilitas 4 (Diragukan): Kredit yang pembayarannya terlambat 121-180 hari.
5. Kolektibilitas 5 (Macet): Kredit yang pembayarannya terlambat lebih dari 180 hari.
Adapun kolektibilitas yang dapat dikategorikan sebagai kredit bermasalah, yaitu kolektibilitas 3 (kurang lancar), kolektibilitas 4 (diragukan), dan kolektibilitas 5 (macet).
Cara Mengecek Status Kredit Melalui SLIK OJK
Salah satu cara untuk mengetahui status kredit Anda adalah melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK yang sebelumnya dikenal dengan nama BI Checking. SLIK memuat informasi riwayat kredit debitur dari bank dan lembaga keuangan lainnya.
Ketika Anda memiliki kredit bermasalah, riwayat kredit Anda akan akan tercoreng. Hal ini dapat dilihat oleh pihak bank atau lembaga keuangan lainnya melalui SLIK OJK.
Cara mengecek status kredit bermasalah atau tidak melalui SLIK bisa dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
2. Pilih menu “Pendaftaran” di sebelah kiri halaman utama untuk mengajukan permintaan iDeb debitur perseorangan atau badan usaha.
3. Silahkan isi seluruh kolom pada halaman tersebut untuk mengecek ketersediaan layanan.
4. Klik “Selanjutnya” untuk melanjutkan proses.
5. Jika layanan masih tersedia, Anda akan diminta untuk mengisi data registrasi secara lengkap dan benar.
6. Setelah semua data terisi dengan benar klik tombol “Selanjutnya”.
7. Proses selanjutnya adalah mengunggah foto identitas asli, foto diri dengan kartu identitas, dan foto diri mengikuti gambar. Pastikan ukuran setiap foto tidak lebih dari 4 MB.
8. Setelah Anda mengunggah semua foto, klik tombol “Selanjutnya” untuk melanjutkan.
9. Centang kotak di samping pernyataan kebenaran data, kemudian tekan tombol “Ajukan Permohonan”.
10. Proses pendaftaran dianggap berhasil jika Anda email dari OJK yang berisi berbagai informasi penting, termasuk nomor pendaftaran.
11. Cek status permohonan Anda di menu “Status Layanan”, lalu masukkan nomor pendaftaran yang dikirimkan melalui email.
OJK akan memproses permohonan informasi debitur yang Anda ajukan dan hasilnya akan dikirimkan melalui email paling lambat 1 hari kerja setelah Anda menyelesaikan proses pendaftaran.
Post Views: 5
Komentar