LPKSM Adipati – Di Indonesia, memakai kaos bendera Israel dapat dianggap kontroversial dan berpotensi melanggar hukum karena beberapa alasan:
Alasan Hukum
1. *Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1960*: Melarang pengibaran bendera negara yang tidak diakui oleh Indonesia, termasuk Israel.
2. *Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara*: Melarang penggunaan simbol-simbol negara lain yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
3. *Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 154*: Melarang tindakan yang dapat memicu kebencian atau permusuhan terhadap suatu golongan.
Konsekuensi Hukum
1. Dijatuhi sanksi administratif.
2. Dikenakan denda.
3. Dipidana penjara paling lama 4 tahun (Pasal 154 KUHP).
4. Dapat dianggap sebagai tindakan provokatif.
Pertimbangan Lain
1. Sensitivitas politik dan agama di Indonesia.
2. Hubungan diplomatik Indonesia-Israel yang belum sepenuhnya terjalin.
3. Persepsi masyarakat tentang simbol-simbol Israel.
Untuk menghindari masalah hukum dan sosial, sebaiknya hindari memakai kaos bendera Israel di tempat umum di Indonesia.
Sumber:
1. Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1960.
2. Undang-Undang No. 24 Tahun 2009.
3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
4. Situs web Kementerian Luar Negeri RI.
5. Berita dan artikel hukum terkait
Alasan Hukum Memakai Baju Israel di Indonesia

Komentar