oleh

Alasan Hukum Memakai Baju Israel di Indonesia

banner 728x250


LPKSM Adipati – Di Indonesia, memakai kaos bendera Israel dapat dianggap kontroversial dan berpotensi melanggar hukum karena beberapa alasan:

Alasan Hukum

1. *Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1960*: Melarang pengibaran bendera negara yang tidak diakui oleh Indonesia, termasuk Israel.

2. *Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara*: Melarang penggunaan simbol-simbol negara lain yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

3. *Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 154*: Melarang tindakan yang dapat memicu kebencian atau permusuhan terhadap suatu golongan.

Konsekuensi Hukum

1. Dijatuhi sanksi administratif.
2. Dikenakan denda.
3. Dipidana penjara paling lama 4 tahun (Pasal 154 KUHP).
4. Dapat dianggap sebagai tindakan provokatif.

Pertimbangan Lain

1. Sensitivitas politik dan agama di Indonesia.
2. Hubungan diplomatik Indonesia-Israel yang belum sepenuhnya terjalin.
3. Persepsi masyarakat tentang simbol-simbol Israel.

Untuk menghindari masalah hukum dan sosial, sebaiknya hindari memakai kaos bendera Israel di tempat umum di Indonesia.

Sumber:

1. Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1960.
2. Undang-Undang No. 24 Tahun 2009.
3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
4. Situs web Kementerian Luar Negeri RI.
5. Berita dan artikel hukum terkait

banner 728x250

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *