oleh

Pakaian Bayi Harus Ber SNI

banner 728x250

LPKSM ADIPATI – Setiap orang tua yang memiliki anak bayi suka mendandani bayi mereka dengan pakaian yang unik dan lucu. Terlebih lagi pasangan muda yang baru dikarunia anak suka membelikan pakaian yang beragam
warna, beragam bentuk dan beragam motif. Namun hal yang utama harus diperhatikan dalam membeli pakaian bayi adalah pakaian itu sudah memiliki label SNI atau belum. SNI pakaian bayi bersifat wajib yang telah ditetapkan
pemerintah pada pertengahan bulan Mei 2014.

Peraturan Pemerintah tersebut dituangkan dalam Peraturan Dirjen Basis Industri Manufaktur No 07/BIM/PER/5/2014 yang direvisi menjadi No 17/BIM/PER/11/2014 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Pemberlakuan dan Pengawasan Penerapan Standar Nasional Indonesia ( SNI ) yang mewajibkan Zat Warna Azo, Kadar Formaldehida dan Kadar Logam Terekstraksi Pada Kain untuk Pakaian Bayi Secara Wajib.

banner 728x250

Pakaian Bayi didefinisikan sebagai pakaian yang langsung bersentuhan dengan kulit, terbuat dari kain tenun dan kain rajut dari berbagai jenis serat dan campuran serat yang digunakan untuk bayi sampai usia 36 (tigapuluhenam) bulan. Yang termasuk SNI wajib ini selain pakaian bayi juga termasuk aksesoris pakaian bayi. Aksesoris bayi berupa penutup kepala dan barang semacam itu, slaber, sarung tangan, sarung kaki, kaos kaki, bedong, popok dan gurita. SNI ini mensyaratkan pakaian bayi harus memenuhi syarat kebertermaan untuk zat kimia seperti Zat Warna Azo, Kadar Formaldehida dan Kadar Logam Terekstraksi (Logam Pb, Cd,Cu, Ni).

SNI ini merupakan bentuk wujud kepedulian pemerintah dalam menjaga Kesehatan dan keselamatan masyarakat
Indonesia khususnya bayi sebagai calon penerus bangsa. 
Apabila importir tidak memenuhi  ketentuan dan sudah berada di wilayah salam Pabean Indonesia, wajib direekspor atau dihancurkan oleh importir. Sementara itu, untuk pakaian bayi yang berasal dari produksi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan, akan dilarang beredar. Apabila produk sudah terlanjur beredar dipasar dan tidak memenuhi ketentuan, wajib ditarik dari peredaran oleh produsen yang bersangkutan.

banner 728x250

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *