Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) merupakan bukti tertulis yang dikeluarkan oleh dinas kesehatan atau lembaga berwenang, yang menyatakan bahwa suatu tempat pengolahan pangan atau bisnis kuliner telah memenuhi standar higiene sanitasi. SLHS berperan penting dalam perlindungan konsumen karena menjamin keamanan dan mutu pangan yang dijual, serta melindungi konsumen dari bahaya kontaminasi dan penyakit terkait makanan
Apa Itu Sertifikat Laik Higiene Sanitasi?
Dalam menjalankan bisnis di bidang makanan dan minuman (Makanan dan Minuman/F&B), menjaga standar kesehatan dan keselamatan konsumen merupakan hal yang mutlak. Produk makanan dan minuman yang dikonsumsi langsung oleh masyarakat haruslah terjamin kebersihan, keamanan, dan kualitasnya, sehingga tidak menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen. Salah satu upaya penting yang harus dilakukan oleh pelaku usaha di bidang F&B, khususnya restoran, kafe, katering (jasaboga), dan usaha sejenisnya, adalah dengan memiliki
Sertifikat Laik Higiene Sanitasi.
Sertifikat Laik Higiene Sanitasi adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa sebuah tempat usaha makanan dan minuman telah memenuhi standar kebersihan dan sanitasi sesuai ketentuan pemerintah. Sertifikat ini menjadi jaminan bahwa produk yang dihasilkan aman untuk dikonsumsi, bebas dari kontaminasi, serta diproses dalam lingkungan yang memenuhi standar higienis.
Peran Sertifikat Laik Higiene Sanitasi dalam Perizinan Berusaha
Dalam sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Sertifikat Laik Higiene Sanitasi termasuk salah satu sertifikat standar yang menjadi syarat wajib untuk mendukung kegiatan usaha (PB-UMKU). Khususnya bagi usaha di sektor F&B, sertifikat ini menjadi bentuk kepatuhan terhadap peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Oleh karena itu, pelaku usaha tidak bisa mengabaikan pentingnya pengurusan sertifikat ini, karena:
- Menjadi bagian dari proses legalitas usaha.
- Menjadi syarat untuk mendapatkan perizinan lain, seperti Izin Operasional atau Sertifikat Halal.
- Mendukung kepercayaan konsumen, karena konsumen cenderung memilih produk dari usaha yang telah terjamin kebersihan dan keamanannya.
Manfaat Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Bagi Bisnis F&B
Memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi tidak hanya sekedar memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi perkembangan usaha, di antaranya:
- Menjamin Keamanan Produk
Sertifikat ini memastikan bahwa setiap makanan dan minuman yang diproduksi dan disajikan aman dikonsumsi, sehingga meminimalkan risiko keracunan makanan atau gangguan kesehatan lainnya.
- Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
Konsumen kini lebih sadar akan pentingnya makanan yang higienis. Dengan adanya sertifikat ini, kepercayaan dan loyalitas pelanggan dapat meningkat.
- Meningkatkan Daya Saing Usaha
Dalam persaingan bisnis F&B yang ketat, memiliki standar kebersihan dan keamanan produk menjadi keunggulan tersendiri.
- Mendukung Kelancaran Perizinan Usaha
Sertifikat ini mempermudah proses pengajuan izin lain, serta menghindari usaha dari potensi sanksi atau penutupan akibat tidak memenuhi standar yang berlaku.
Tanyakan Jika Tidak Memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi. Bagi usaha yang tidak memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi, ada beberapa konsekuensi serius yang mungkin dihadapi, antara lain:
Dikenakan sanksi administratif, seperti
- Teguran hingga pencabutan izin usaha.
- Pencabutan perizinan berusaha berbasis risiko yang berakhir pada penutupan usaha.
- Hilangnya kepercayaan konsumen, yang dapat berdampak langsung pada penurunan omzet usaha.
- Tuntutan hukum, jika terbukti produk yang dihasilkan mencemari kesehatan masyarakat.
Dengan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya makanan yang sehat dan aman, Sertifikat Laik Higiene Sanitasi menjadi dokumen penting yang harus dimiliki setiap pelaku usaha F&B. Sertifikat ini tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga menjaga keberlangsungan dan reputasi bisnis.
Dasar Peraturan
Dalam amanat permenkes No. 2 tahun 2023 disebutkan bahwa upaya penyehatan pangan meliputi pengawasan, pelindungan, dan peningkatan kualitas higiene dan sanitasi yang dikhususkan pada pangan olahan siap saji. Setiap produsen penyedia/penyelenggara pangan olahan siap saji atau disebut Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) diharuskan untuk memiliki Sertlfikat Laik Higiene Sanitasi SLHS atau Label.
Sertifikat Laik Higiene Sanitasi yang selanjutnya disingkat SLHS adalah bukti tertulis keamanan pangan untuk pemenuhan standar baku mutu dan persyaratan kesehatan pangan olahan siap saji. Untuk rnendapatkan SLHS ataupun label, TPP mengajukan permohonan melalui sistem Online Single Submission (OSS) sesual dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
Berdasarkan PP No. 5/2021 dan Permenkes 14/2021 terkait keamanan pangan siap saji diatur standar Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan label pengawasan/ pembinaan Higiene Sanitasi Pangan. Masa berlaku SLHS 3 Tahun sedangkan Label pengawasan atau pembinaan 2 tahun. Dalam implementasinya penggolongan TPP yang wajib SLHS atau Label.
Penerbitan SLHS
- wilayah pelabuhan, bandar udara, dan lintas batas darat negara diterbitkan oleh otoritas kesehatan bandar udara, pelabuhan, atau lintas batas darat negara.
- TPP yang berada di wilayah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat seperti rumah sakit vertikal, balai pelatihan, dan wilayah khusus milik Pusat, maka SLHS diterbitkan oleh Pemerintah Daerah setempat. contoh: Lembaga Pemasyarakatan/Lapas, Stasiun Kereta Api, dan Terminal Kelas A.
- TPP yang berlokasi di pengeboran lepas pantai dan belum dapat ditentukan ke dalam salah satu wilayah kerja otoritas kesehatan bandar udara, pelabuhan, atau lintas batas darat negara maka penerbitan SLHS dilakukan otoritas kesehatan bandar udara, pelabuhan, atau lintas batas darat negara terdekat.
- Untuk wilayah kab/kota, SLHS dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Dalam penerbitan SLHS DPMPTSP berkoordinasi dengan dinas kesehatan.
- a) Dinas Kesehatan/tim teknis terkait melakukan verifikasi IKL ke TPP.
- b) IKL memenuhi syarat apabila mendapatkan nilai minimal 80.
- Untuk restoran yang berada dalam satu manajemen hotel, maka SLHS restoran merupakan bagian dari Sertifikat Laik Sehat (SLS) akomodasi, sehingga tidak memerlukan SLHS secara terpisah.
(SLHS) merupakan bukti tertulis yang dikeluarkan oleh pemerintah (Dinas Kesehatan) untuk menjamin bahwa sebuah tempat usaha makanan dan minuman telah memenuhi standar kebersihan dan sanitasi sesuai ketentuan yang berlaku. Sertifikat ini menjadi bagian dari sistem perizinan berusaha berbasis risiko dan penting untuk melindungi konsumen dari risiko kesehatan akibat makanan dan minuman yang tidak aman.
Komentar