LPKSM ADIPATI – Bahwa berawal dari keprihatinan akan banyaknya kasus yang merugikan konsumen serta didukung oleh ketidakberdayaan konsumen dalam nenuntut hak-haknya, maka pemerintah menaruh kepedulian akan hal tersebut dengan upaya mewujudkan suatu peraturan yang mengatur dan terutama melindungi konsumen dari berbagai hal yang dapat menimbulkan kerugian bagi mereka.
Perlindungan terhadap konsumen dipandang secara materil maupun formal makin terasa sangat penting, mengingat makin lajunya ilmu pengetahuan dan teknologi yang merupakan motor penggerak bagi produktivitas dan efisiensi produsen atas barang atau jasa yang dihasilkannya dalam rangka mencapai sasaran usaha. Dalam rangka mengejar dan mencapai kedua hal tersebut. akhirnya baik langsung atau tidak langsung, konsumenlah yang pada umumnya merasakan dampaknya. Dengan demikian, upaya-upaya untuk memberikan perlindungan yang memadai terhadap kepentingan konsumen merupakan suatu hal yang penting dan mendesak dan segera dicari solusinya, terutama di Indonesia, mengingat sedemikian kompleksnya permasalahan yang menyangkut perlindungan konsumen.
Dengan adanya Undang-undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen diharapkan akan membawa perubahan dalam terciptanya iklim usaha yang kondusif serta tercipta hubungan yang sehat antara konsumen dan pelaku usaha. Kehadiran Undang-undang Perlindungan Konsumen adalah wujud tanggung jawab pemerintah dalam menciptakan sistem perlindungan konsumen, sehingga ada kepastian hukum baik bagi pelaku usaha agar tumbuh sikap jujur dan bertanggung jawab, maupun bagi konsumen yang merupakan pengakuan harkat dan martabatnya.
Atas berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa serta keprihatinan banyaknya persoalan yang merugikan konsumen dan didukung oleh ketidakberdayaan konsumen, maka Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Kesatria Cakra Adipati Nusantara mendeklarasikan dirinya sebagai Lembaga yang bergerak dalam bidang Perlindungan Konsumen yang berjuang bagi kepentingan konsumen akan hak dan kewajiban serta pelaku usaha agar berusaha semaksimal mungkin secara sehat dan bertanggung jawab.
Kesatria Cakra Adipati Nusantara adalah suatu Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat yang didirikan atas amanat Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan juga merupakan lembaga non- Pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh Pemerintah
Komentar