Penahanan ijazah di sekolah tidak diperbolehkan karena melanggar hak dasar peserta didik, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,dan HAM juga bisa dianggap sebagai tindakan maladministrasi. Ijazah merupakan dokumen resmi negara yang menyatakan bahwa siswa telah menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu. Itu adalah hak penuh siswa, bukan milik sekolah. Tidak ada undang-undang atau peraturan yang memperbolehkan sekolah menahan ijazah karena alasan tunggakan biaya.
Menahan Ijazah Karena Masih Ada Tunggakan di Sekolah
Tunggakan Biaya Sekolah
- Di sekolah swasta, siswa yang belum melunasi biaya pendidikan sering menjadi korban penahanan ijazah. Padahal, sekolah dapat mencari solusi lain, seperti skema cicilan atau beasiswa.
Alasan Administratif
- Beberapa sekolah negeri berdalih bahwa ijazah belum dapat diberikan karena masalah administratif. Namun, hal ini tetap tidak dapat dijadikan alasan untuk menahan hak siswa.
Merujuk Kepada Praturan
SURAT EDARAN NOMOR 1 TAHUN 2022 KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
“Sekolah tidak diperkenankan menahan ijazah siswa dengan alasan apapun, termasuk tunggakan biaya.”
SURAT EDARAN NOMOR 23 TAHUN 2020 KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI TENTANG LARANGAN PENAHANAN IJAZAH OLEH SATUAN PENDIDIKAN
Dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah.
- Menegaskan bahwa ijazah adalah hak peserta didik dan harus diberikan setelah siswa lulus, tanpa syarat.
- Penahanan ijazah dianggap melanggar prinsip keadilan dan hak atas pendidikan.
SURAT EDARAN NOMOR 1 TAHUN 2022
- Larangan menahan ijazah karena alasan administrasi, termasuk belum melunasi SPP, infak, sumbangan, dll.
- Sekolah didorong untuk menyelesaikan masalah keuangan dengan cara lain, tanpa merugikan hak peserta didik.
PERMENDIKBUD NO. 75 TAHUN 2016 MELARANG PUNGUTAN BERSIFAT MEMAKSA. BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP KEADILAN DAN HAM.
Melanggar Prinsip Kesetaraan Akses Terhadap Pendidikan Dan Pekerjaan Yang Dijamin Dalam UUD 1945 Pasal 31 Dan Undang-Undang HAM.
Implikasi Hukum : Menahan ijazah dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Undang-Undang telah mengatur dengan jelas bahwa tindakan ini tidak diperbolehkan dan dapat dikenai sanksi
- Penahanan ijazah karena tunggakan bisa dilaporkan sebagai maladministrasi ke Ombudsman.
- Sekolah yang melanggar bisa dikenakan sanksi oleh Dinas Pendidikan.
- Pasal 372 KUHP Sekolah yang menahan ijazah dapat dijerat dengan pasal penggelapan dan terancam hukuman pidana apabila terbukti ada pelanggaran hukum
- Sanksi Administratif Sekolah yang melanggar dapat dikenai sanksi administratif oleh Dinas Pendidikan setempat, termasuk pencabutan izin operasional.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Ijazah Ditahan?
Konsultasi Hukum
- Siswa atau orang tua dapat meminta bantuan LBH untuk menyelesaikan permasalahan secara hukum.
Laporkan ke Pihak Berwenang
- Segera laporkan ke Dinas Pendidikan atau kepolisian agar tindakan tegas dapat diambil terhadap sekolah yang melanggar aturan.
Dilansir dari Sumber
Komentar