Bolehkah Perusaan Menahan Ijazah Karyawan
Secara hukum di Indonesia, perusahaan tidak diperbolehkan menahan ijazah karyawan atau calon karyawan sebagai jaminan utang atau alasan lain, Hal ini bertentangan dengan hukum dan prinsip hak asasi manusia. Ijazah adalah hak milik pribadi, dan menahannya tanpa dasar hukum yang sah merupakan pelanggaran
Berikut beberapa dasar hukum dan pendapat yang relevan:
- Putusan Mahkamah Agung dan Surat Edaran – Beberapa putusan MA dan SE dari instansi pemerintah menyatakan bahwa penahanan ijazah tanpa persetujuan tertulis yang sah bisa dianggap perbuatan melawan hukum. Beberapa putusan MA menyatakan bahwa penahanan ijazah sebagai jaminan kerja atau utang adalah perbuatan melawan hukum, dan ijazah harus dikembalikan kepada pemiliknya
- Prinsip Hak Milik dalam KUH Perdata – Ijazah adalah milik pribadi, dan menahannya tanpa persetujuan sah melanggar hak kepemilikan.
- Komnas HAM – Menyatakan bahwa penahanan ijazah termasuk pelanggaran HAM karena membatasi hak seseorang untuk bekerja dan melanjutkan pendidikan.
- Ijazah adalah dokumen pribadi – Diakui sebagai milik seseorang, bukan milik institusi atau perusahaan.
- Tidak ada aturan hukum yang mewajibkan atau membolehkan perusahaan menahan ijazah – Bahkan sebagai jaminan atas ikatan dinas atau utang.
- Putusan pengadilan dan praktik hukum di Indonesia cenderung memihak kepada pemilik ijazah jika terjadi sengketa.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
SE Menaker No. M/5/HK.04.00/V/2025 (“SE Menaker”) mengatur lebih detail mengenai penahanan ijazah yang pada pokoknya kami rangkum sebagai berikut:
- Pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan/atau menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh sebagai jaminan untuk bekerja;
- Calon pekerja/buruh dan pekerja/buruh perlu mencermati dan memahami isi perjanjian kerja, terutama jika terdapat ketentuan yang mensyaratkan penyerahan ijazah dan/atau dokumen pribadi sebagai jaminan bekerja;
Dengan demikian, menahan ijazah karyawan dengan alasan jaminan kerja pada prinsipnya dilarang, karena hal tersebut menciderai hak pekerja untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak.
Dilansir Dari Sumber
Komentar