oleh

Pandangan Hukum Tentang Pungutan di Sekolah SD dan SMP Juga SMA

banner 728x250

LARANGAN PUNGUTAN DI SEKOLAH SD DAN SMP JUGA SMA

Larangan pungutan di sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah (termasuk SMP/SMA/SMK) negeri diatur oleh berbagai peraturan dan perundang-undangan di Indonesia. Berikut adalah dasar hukum utama yang melarang pungutan di sekolah negeri, terutama yang membebani orang tua/wali murid:

banner 728x250

UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003
TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

Pasal 34 ayat (2):

“Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.”

Ini berarti SD dan SMP negeri sebagai bagian dari pendidikan dasar tidak boleh memungut biaya dari peserta didik.

PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 17 TAHUN 2010
TENTANG PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

Pasal 181 dan 198:

  • Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dilarang memungut biaya kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid.
  • Pungutan hanya dapat dilakukan oleh komite sekolah dengan ketentuan yang ketat, dan bukan bersifat wajib.

SANKSI ADMINISTRATIF (BERDASARKAN PP 17 TAHUN 2010 PASAL 181 & 198)

Jika sekolah negeri melakukan pungutan yang dilarang:

  • Kepala sekolah dan pihak yang terlibat bisa dikenai teguran tertulis, penurunan jabatan, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap oleh Dinas Pendidikan atau pejabat pembina kepegawaian.

PERMENDIKBUD NOMOR 75 TAHUN 2016 TENTANG KOMITE SEKOLAH

Pasal 10 ayat (1): Komite sekolah hanya dapat melakukan:

  • Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya secara sukarela.
  • Dilarang melakukan pungutan, apalagi yang bersifat wajib atau memaksa.

Pasal 12: Komite sekolah tidak boleh:

  • Mewakili sekolah untuk melakukan pungutan,
  • Menentukan besaran iuran wajib.

SANKSI BERDASARKAN PERMENDIKBUD NO. 75 TAHUN 2016 (KOMITE SEKOLAH)

Jika komite sekolah melakukan pungutan wajib atau mewakili sekolah menarik dana:

  • Komite sekolah bisa dibubarkan,
  • Kepala sekolah dan pejabat terkait bisa dikenai sanksi administratif oleh instansi pembina.

PERMENDIKBUD NOMOR 19 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN JUKNIS BOS REGULER

Dana BOS Reguler diberikan untuk mendukung operasional sekolah agar tidak membebani peserta didik. Maka sekolah yang menerima BOS seharusnya tidak menarik biaya tambahan.

Sanksi bagi sekolah negeri (termasuk SD dan SMP) yang melakukan pungutan liar atau tidak sesuai ketentuan diatur dalam beberapa peraturan dan bisa mencakup sanksi administratif hingga pidana, tergantung pada pelanggarannya.

SANKSI PIDANA (JIKA MASUK KATEGORI PUNGLI ATAU KORUPSI)

Jika pungutan dilakukan dengan unsur paksaan, tidak transparan, atau uang digunakan untuk kepentingan pribadi, maka bisa masuk kategori pungutan liar (pungli) atau korupsi:

  • UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Hukuman bisa berupa penjara minimal 4 tahun dan denda ratusan juta rupiah.
  • UU No. 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juga bisa digunakan jika ada gratifikasi atau suap dalam pungutan.

PERMENDIKBUD NOMOR 44 TAHUN 2012

Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 secara tegas melarang sekolah negeri (SD dan SMP) melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/wali murid.

Berikut penjelasan lengkapnya berdasarkan isi peraturan:

Pasal 9 ayat (1):

Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah tidak boleh memungut biaya satuan pendidikan.

Pasal 9 ayat (2):

Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat menerima sumbangan, bukan pungutan.

PERBEDAAN PUNGUTAN DAN SUMBANGAN

  • Pungutan = Wajib, ditentukan jumlah dan waktunya oleh sekolah → DILARANG
  • Sumbangan = Sukarela, tidak boleh ditentukan jumlah atau waktunya oleh sekolah → DIPERBOLEHKAN

JIKA MELANGGAR

Sekolah yang tetap melakukan pungutan dapat dikenakan sanksi administratif dan wajib mengembalikan dana pungutan.

BISA DILAPORKAN KE

  • Inspektorat Daerah,
  • Ombudsman RI (khusus pelayanan publik),
  • Kejaksaan dan Kepolisian (jika dugaan pidana),
  • Saber Pungli

DILANSIR DARI SUMBER

banner 728x250

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *