oleh

Gratis, Menerima Keluhan Dan Pengaduan Konsumen Yang Dirugikan

banner 728x250

LPKSM ADIPATI – Anda merasa dirugikan, kapok atau menyesal dengan pelayanan Pelaku Usaha atas barang dan atau jasa? laporkan segala kesan atau keluhan Anda pada LPKSM Kesatria Cakra Adipati Nusantara. Untuk memudahkan pengaduan, kami jelaskan bagaimana prosedur untuk dapat mengadu ke LPKSM KESATRIA CAKRA ADIPATI NUSANTARA dan bagaimana proses serta mekanisme penanganannya.

 

banner 728x250

PERTAMA

 

Cara yang dapat dilakukan untuk mengadu adalah melalui:

 

  • 1.       Telepon;
  • 2.       Surat;
  • 3.       Datang langsung.

 

Pengaduan melalui telepon dikategorikan menjadi dua yaitu:

 

Hanya minta informasi atau saran (advice), maka telpon itu cukup dijawab secara lisan pula dan diberikan saran pada saat itu juga dan selesai;

 

Pengaduan untuk ditindaklanjuti. Jika konsumen meminta pengaduannya ditindaklanjuti, maka Si Penelepon diharuskan mengirim Surat Pengaduan secara tertulis ke LPKSM KESATRIA CAKRA ADIPATI NUSANTARA yang berisi :

 

  • 1.       Kronologis kejadian yang dialami yang diduga merugikan konsumen;
  • 2.       Wajib mencantumkan identitas dan alamat lengkap konsumen (Fc. KTP);
  • 3.    Menyertakan barang bukti atau Fc dokumen pelengkap lainnya yang ada (kwitansi pembelian, kartu garansi, surat perjanjian dll terkait transaksi tersebut;
  • 4.     Apakah konsumen sudah pernah melakukan komplain ke Pelaku Usaha? jika belum pernah, maka konsumen dianjurkan untuk melakukan komplain dahulu secara tertulis atau datang langsung ke Pelaku Usaha;
  • 5.       Cantumkan tuntutan dari Pengaduan Konsumen tersebut.

 

KEDUA

 

Setelah surat masuk ke LPKSM KESATRIA CAKRA ADIPATI NUSANTARA, sekretariat meregister semua surat yang masuk. Selanjutnya surat diteruskan kepada pengurus harian dan setidaknya ada Tiga kemungkinan yaitu:

 

  • A.      Ditindaklanjuti atau tidak ditindaklanjuti;
  • B.      Bukan sengketa konsumen;
  • C.      Bukan skala prioritas.

 

Setelah itu surat di disposisikan ke Biro Pengaduan Konsumen dan dilakukan Register Khusus sebagai data Pengaduan Konsumen.

 

KETIGA

 

Setelah surat sampai ke Divisi yang menangani, maka dilakukan seleksi Administrasi, disini berupa kelengkapan secara administrasi keseluruhan.

 

PROSES ADMINISTRASI

 

Langkah selanjutnya dilakukan setelah proses administrasi dan analisis substansi, yaitu Korespondensi kepada Pelaku Usaha dan Instansi terkait.

 

Pada tahap pertama korespondensi dilakukan biasanya adalah meminta tanggapan dan penjelasan mengenai kebenaran pengaduan konsumen tersebut. Disini LPKSM KESATRIA CAKRA ADIPATI NUSANTARA memberikan kesempatan untuk mendengarkan kedua belah pihak yaitu Versi Konsumen dan Versi Pelaku Usaha. Tidak jarang dengan korespondensi ini kasus dapat diterima masing-masing pihak dengan memberikan jawaban surat secara tertulis ke LPKSM KESATRIA CAKRA ADIPATI NUSANTARA yang isinya permintaan maaf kepada konsumen dan sudah dilakukan penyelesaian langsung kepada konsumen.

 

Namun demikian, tidak menutup kemungkinan dalam proses korespondensi ini masing-masing pihak tidak menjawab persoalan dan bersikukuh dengan pendapatnya. Dalam kondisi ini LPKSM KESATRIA CAKRA ADIPATI NUSANTARA mengambil Inisiatif dan Pro Aktif untuk menjadi mediator. LPKSM KESATRIA CAKRA ADIPATI NUSANTARA membuat Surat Pemberitahuan atau Surat Undangan untuk mediasi kepada para pihak yang sedang bersengketa untuk mencari solusi yang terbaik.

 

PROSES MEDIASI

 

LPKSM KESATRIA CAKRA ADIPATI NUSANTARA memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya. Setelah masing-masing menyampaikan masalahnya, LPKSM KESATRIA CAKRA ADIPATI NUSANTARA memberikan waktu untuk klarifikasi dan koreksi tentang apa yang disampaikan oleh masing-masing pihak.

 

Setelah permasalahan diketahui, maka masing-masing pihak berhak menyampaikan opsi atau tuntutan yang diinginkan, sekaligus melakukan negoisasi atas opsi tuntutan tersebut untuk tercapainya kesepakatan. Apabila telah dicapai kesepakatan, maka isi kesepakatan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Penyelesaian Sengketa Konsumen (BAPSK). Tahap akhir dalam proses mediasi tersebut adalah mengimplementasikan hasil kesepakatan.

 

Dalam melakukan penyelesaian Kasus Sengketa Konsumen secara mediasi, ada dua kemungkinan yang bisa terjadi yaitu:

 

  1. Terjadinya kesepakatan berarti selesai;
  2. Tidak Terjadi kesepakatan.

 

Bila tidak terjadi kesepakatan dalam proses mediasi, pihak Pengadu atau yang dirugikan bisa menempuh langkah Upaya Hukum atau Gugatan.

Dari pengalaman penanganan kasus sengketa konsumen yang selama ini ditemui, mayoritas kasus dapat diselesaikan dengan tercapainya kesepakatan damai.

 

Berita Terkait :

https://www.tintamerahterkini.com/2024/12/sekilas-tentang-lpksm-kesatria-cakra.html

banner 728x250

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *