by

Hak Konsumen Jika Emas yang Dibeli Tidak Sesuai Takaran

banner 468x60

LPKSM ADIPATI ||| JAKARTA  — Jika membeli emas dan ternyata takarannya kurang, hal ini menjadi perhatian penting bagi konsumen. Menurut Rocheli, S.Kom, Sekretaris Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Kesatria Cakra Adipati Nusantara, konsumen berhak mendapatkan barang sesuai dengan berat dan mutu yang dijanjikan, serta memiliki hak untuk meminta klarifikasi atau penyelesaian jika terjadi ketidaksesuaian.

Rocheli menjelaskan, dalam konteks hukum, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan jaminan agar setiap barang yang diperdagangkan sesuai dengan keterangan yang dijanjikan. Konsumen berhak atas barang yang sesuai dengan berat, kadar, ukuran, dan mutu, serta berhak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai produk yang dibeli. Bila ditemukan ketidaksesuaian, konsumen berhak meminta klarifikasi atau penjelasan dari pihak penjual.

banner 336x280

“Perlindungan konsumen bukan untuk menuduh, melainkan untuk menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban kedua belah pihak, baik konsumen maupun pelaku usaha,” ujarnya.

Rocheli juga menekankan pentingnya memastikan keakuratan alat ukur yang digunakan dalam transaksi perdagangan. Timbangan emas termasuk dalam kategori UTTP (Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya) yang wajib terverifikasi dan dikalibrasi oleh instansi Metrologi Legal di bawah pengawasan Kementerian Perdagangan.

“Perbedaan hasil timbangan bisa saja terjadi karena alat ukur belum dikalibrasi ulang sesuai standar UTTP. Maka penting bagi pelaku usaha untuk menggunakan alat yang sudah mendapat tanda tera sah dari Metrologi Legal agar hasil pengukuran diakui secara hukum,” terang Rocheli.

Tera dan kalibrasi timbangan bukan sekadar formalitas administratif, tetapi bagian dari perlindungan konsumen agar hasil pengukuran tidak merugikan salah satu pihak. Sebagai bagian dari edukasi publik, Rocheli menyarankan masyarakat untuk lebih teliti dan bijak jika menemukan adanya perbedaan hasil timbangan, antara lain:

  1. Periksa kembali nota atau bukti pembelian, pastikan berat dan kadar tercantum dengan jelas.
  2. Lakukan penimbangan ulang di tempat netral, seperti Pegadaian atau toko emas dengan alat yang memiliki tera sah.
  3. Klarifikasi dengan penjual secara terbuka dan baik.
  4. Laporkan kepada lembaga resmi, seperti LPKSM, Dinas Perdagangan, atau BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) jika tidak ditemukan penyelesaian secara kekeluargaan.

Secara hukum, pelaku usaha yang menjual barang tidak sesuai dengan keterangan yang dijanjikan dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga dua miliar rupiah.

Namun, Rocheli menekankan bahwa langkah hukum sebaiknya menjadi upaya terakhir. “Yang utama adalah membangun kepercayaan dan tanggung jawab moral dalam setiap transaksi. Kejujuran adalah dasar dari hubungan dagang yang sehat,” ujarnya.

Rocheli berharap edukasi perlindungan konsumen semakin diperkuat di tengah masyarakat agar kesadaran hukum tumbuh dari tingkat paling dasar. Pemahaman yang baik antara pelaku usaha dan konsumen akan menciptakan ekosistem perdagangan yang adil dan saling menghargai.

“Transaksi yang jujur menciptakan kepercayaan. Sekecil apa pun selisih dalam takaran, di situlah nilai keadilan diuji,” pungkas Rocheli, S.Kom, Sekretaris Umum LPKSM Kesatria Cakra Adipati Nusantara. (***)

banner 336x280

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *