Pengaduan ke LPKSM Adipati
1. Pengajuan Pengaduan
Konsumen yang merasa dirugikan dapat mengajukan pengaduan dengan cara:
- Datang langsung ke kantor LPKSM
- Mengirim surat pengaduan
- Melalui telepon, WhatsApp, atau email (jika tersedia)
Pengaduan dapat dilakukan secara perorangan atau kelompok.
2. Persyaratan Pengaduan
Agar pengaduan dapat diproses, konsumen diminta menyiapkan:
- Identitas diri (fotokopi KTP)
- Kronologis singkat kejadian
- Bukti pendukung (nota pembelian, perjanjian, bukti transfer, kartu garansi, dan lain-lain)
- Kontak yang mudah dihubungi
- Permintaan atau tuntutan penyelesaian
3. Verifikasi dan Pencatatan
Setelah pengaduan diterima:
- Petugas LPKSM akan memeriksa kelengkapan dokumen
- Pengaduan akan dicatat dan diregister sebagai pengaduan resmi
- Jika diperlukan, konsumen akan dihubungi untuk melengkapi data
4. Klarifikasi dan Analisis
LPKSM akan:
- Menganalisis pokok permasalahan
- Menghubungi atau mengirim surat klarifikasi kepada pelaku usaha
- Mengumpulkan informasi dari kedua belah pihak
Pada tahap ini, banyak kasus dapat selesai melalui klarifikasi langsung tanpa perlu proses lanjutan.
5. Mediasi
Apabila masalah belum terselesaikan:
- LPKSM mengundang konsumen dan pelaku usaha untuk mediasi
- Mediasi dilakukan secara netral, adil, dan musyawarah
- Hasil mediasi dapat berupa kesepakatan tertulis
Jika tercapai kesepakatan, maka dibuat Berita Acara Kesepakatan.
6. Tindak Lanjut
Hasil mediasi dapat berupa:
- Pengembalian uang
- Penggantian barang
- Perbaikan layanan
- Kompensasi lain sesuai kesepakatan
LPKSM dapat membantu memantau pelaksanaan kesepakatan tersebut.
7. Jika Tidak Tercapai Kesepakatan
Apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan:
- Konsumen dapat melanjutkan ke BPSK
- Khusus untuk sengketa perbankan dan sektor jasa keuangan, selain melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK), konsumen juga dapat menyelesaikan sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) sebagai forum penyelesaian sengketa di luar pengadilan
- Atau menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan
- LPKSM dapat memberikan pendampingan atau saran hukum.



