LPKSM Kesatria Cakra Adipati Nusantara memandang perlu untuk menyampaikan edukasi hukum kepada masyarakat terkait maraknya penggunaan aplikasi yang dikenal sebagai aplikasi matel (mata elang digital). Dalam praktiknya, aplikasi ini kerap menimbulkan keresahan karena disalahgunakan untuk pelacakan, penagihan, hingga pengumpulan data pribadi tanpa izin.
Pemahaman yang benar mengenai legal dan ilegalnya aplikasi matel menjadi penting agar masyarakat mengetahui hak serta perlindungan hukum yang dimilikinya sebagai konsumen.
Kapan Aplikasi Matel Dinyatakan Legal?
Aplikasi matel dapat dinyatakan legal apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Dikelola oleh PT atau badan hukum resmi yang memiliki akta pendirian dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM;
- Memiliki ikatan hukum yang sah dengan pihak pemberi kuasa;
- Digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Mengakses dan memproses data pribadi hanya berdasarkan persetujuan yang sah dari pemilik data;
- Melibatkan pihak ketiga berdasarkan perjanjian tertulis yang mengatur kewenangan, tanggung jawab, serta batasan penggunaan data.
Ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Dasar Hukum Perlindungan Data Pribadi
Penggunaan aplikasi matel wajib memperhatikan ketentuan hukum sebagai berikut:
- Pasal 26 ayat (1) UU ITE
Penggunaan data pribadi melalui media elektronik harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan. - Pasal 20 dan Pasal 21 UU Perlindungan Data Pribadi
Pengendali data pribadi wajib memperoleh persetujuan yang sah serta menjamin perlindungan dan keamanan data pribadi.
Ketentuan ini menegaskan bahwa data pribadi merupakan hak subjek data yang tidak dapat digunakan secara sewenang-wenang.
Kapan Aplikasi Matel Dinyatakan Ilegal?
Sebaliknya, aplikasi matel dapat dikategorikan ilegal apabila:
- Tidak memiliki dasar hukum yang jelas;
- Tidak dikelola oleh badan hukum resmi;
- Digunakan untuk mengakses, melacak, atau menyebarkan data pribadi tanpa izin;
- Dimanfaatkan untuk intimidasi, ancaman, atau penagihan yang melanggar etika dan hukum.
Praktik tersebut berpotensi melanggar:
- Pasal 26 UU ITE tentang pelanggaran hak privasi;
- Pasal 65 dan Pasal 66 UU Perlindungan Data Pribadi terkait sanksi pidana dan denda;
- Pasal 29 jo. Pasal 45B UU ITE, apabila terdapat ancaman atau intimidasi melalui sarana elektronik;
- Pasal 1365 KUH Perdata mengenai perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian.
Imbauan LPKSM Kesatria Cakra Adipati Nusantara
LPKSM Kesatria Cakra Adipati Nusantara menegaskan bahwa legalitas aplikasi matel tidak ditentukan oleh istilah atau teknologi yang digunakan, melainkan oleh:
- Status hukum pengelola,
- Ikatan hukum yang sah,
- Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap penggunaan aplikasi yang mengakses data pribadi, memahami hak-haknya sebagai konsumen, serta melaporkan dugaan penyalahgunaan aplikasi yang merugikan dan melanggar hukum.
Perlindungan data pribadi merupakan hak fundamental konsumen yang wajib dihormati dan dilindungi oleh setiap pelaku usaha.
Catatan
Artikel ini disusun sebagai bahan edukasi hukum dan perlindungan konsumen. Seluruh isi bersifat informatif dan tidak dimaksudkan sebagai penilaian, tuduhan, atau penyimpulan terhadap pihak, badan usaha, maupun individu tertentu.
LPKSM Kesatria Cakra Adipati Nusantara
Edukasi Konsumen • Advokasi Hukum • Perlindungan Hak Masyarakat






Comment