by

Aturan Penarikan Kendaraan dan Pelanggaran Oleh (DC) Mata Elang

banner 468x60

LPKSM ADIPATI ||| JAKARTA – Praktik penarikan kendaraan oleh oknum debt collector (DC) masih menjadi persoalan hukum yang meresahkan masyarakat. Aksi penarikan yang dilakukan sepihak, bahkan dengan cara memaksa di jalan raya, sering kali melanggar prosedur dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang seharusnya melindungi konsumen.

Menurut Rocheli, Sekretaris Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) dan pengurus Lembaga Bantuan Hukum Kesatria Cakra Adipati Nusantara, tindakan penarikan kendaraan hanya dapat dilakukan apabila terdapat jaminan fidusia yang terdaftar secara resmi pada Kementerian Hukum dan HAM.

banner 336x280

“Tanpa fidusia, kendaraan secara hukum masih milik debitur. Perusahaan pembiayaan tidak memiliki hak eksekutorial untuk menarik kendaraan. Jika penarikan tetap dipaksakan, itu melanggar hukum dan dapat berpotensi pidana,” tegas Rocheli.


Fidusia Sebagai Dasar Eksekusi yang Sah

Fidusia adalah jaminan kebendaan berdasarkan UU No. 42 Tahun 1999 yang memberikan hak eksekusi kepada perusahaan pembiayaan. Namun, hak tersebut baru berlaku apabila sertifikat fidusia telah terdaftar dengan sah.

Fidusia memberikan:

  • Hak eksekutorial kepada perusahaan pembiayaan,
  • Pengalihan kepemilikan secara hukum kepada kreditur,
  • Perlindungan hukum bagi perusahaan dan debitur.

Tanpa pendaftaran fidusia, perusahaan pembiayaan hanya memiliki hak perdata biasa, bukan hak untuk menarik kendaraan secara fisik.


Aspek Perdata: Penarikan Tanpa Fidusia adalah PMH

Hubungan debitur dan kreditur berada dalam ranah perdata, mengikat kedua belah pihak berdasarkan Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUHPerdata.

Jika terjadi tunggakan, penyelesaian hukum dilakukan melalui:

  • Gugatan perdata, atau
  • Permohonan penetapan pengadilan.

Memaksakan penarikan tanpa dasar fidusia termasuk perbuatan melawan hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.

“Kendaraan tidak boleh ditarik tanpa dasar hukum yang sah. Perusahaan pembiayaan harus melalui proses perdata karena tidak punya hak eksekusi,” jelas Rocheli.


Putusan MK: Eksekusi Harus Melalui Jalur Hukum

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 menegaskan bahwa eksekusi fidusia hanya dapat dilakukan jika:

  1. Debitur bersedia menyerahkan secara sukarela, atau
  2. Ada penetapan pengadilan.

Putusan ini memberikan perlindungan kepada masyarakat dari tindakan penarikan sepihak.


Penarikan Tanpa Fidusia Berpotensi Pidana

Selain melanggar hukum perdata, penarikan kendaraan tanpa fidusia dapat mengarah pada tindak pidana apabila disertai kekerasan atau ancaman.

Beberapa pasal yang dapat dikenakan kepada oknum DC antara lain:

  • Pasal 365 KUHP – pencurian dengan kekerasan
  • Pasal 368 KUHP – pemerasan
  • Pasal 335 KUHP – perbuatan tidak menyenangkan

“Jika debt collector menggunakan intimidasi atau kekerasan, aparat penegak hukum berwenang penuh untuk memproses secara pidana,” tegas Rocheli.


Tanggung Jawab Perusahaan Pembiayaan

Perusahaan pembiayaan bertanggung jawab atas seluruh tindakan DC yang dipekerjakannya. Berdasarkan ketentuan OJK, penagihan wajib dilakukan secara etis, manusiawi, dan sesuai prosedur.

Sanksi bagi perusahaan yang melanggar dapat berupa:

  • Peringatan tertulis,
  • Pembekuan kegiatan usaha,
  • Hingga pencabutan izin operasional.

“Tidak mendaftarkan fidusia berarti perusahaan mengabaikan kewajiban hukumnya. Penarikan tanpa fidusia adalah bentuk pelanggaran serius,” kata Rocheli.


Hak Debitur dalam Menghadapi Penarikan

Debitur berhak menolak penarikan kendaraan jika DC tidak dapat menunjukkan:

  • Sertifikat fidusia,
  • Surat tugas dan surat kuasa resmi,
  • Kartu identitas yang valid.

Debitur dapat melakukan langkah-langkah berikut:

  • Melapor ke OJK atau LPKSM,
  • Melapor ke kepolisian jika terdapat unsur pidana,
  • Mengajukan gugatan perdata untuk ganti rugi akibat penarikan tidak sah.

Kesimpulan: Eksekusi Tidak Bisa Dilakukan di Jalanan

Rocheli menegaskan bahwa perjanjian pembiayaan bukanlah dasar untuk melakukan tindakan eksekusi fisik.

“Keadilan tidak bisa dijalankan di jalanan. Negara menyediakan mekanisme hukum yang jelas melalui pengadilan. Tanpa fidusia, perusahaan tidak berhak menarik kendaraan,” ungkapnya.

Penarikan tanpa fidusia merupakan perbuatan melawan hukum, dan ketika disertai kekerasan, dapat berubah menjadi tindak pidana.


Disclaimer:
Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi dan informasi publik. Tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum individual. Pembaca dianjurkan berkonsultasi dengan ahli atau lembaga berwenang jika menghadapi persoalan serupa.

banner 336x280

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *