LPKSM ADIPATI – Dalam praktik perbankan, pelunasan kredit tidak selalu harus dilakukan sesuai jadwal sampai akhir tenor perjanjian. Dalam kondisi tertentu, bank dapat memberikan pelunasan khusus kepada nasabah, baik atas permintaan nasabah maupun berdasarkan kebijakan bank. Pelunasan khusus ini memiliki bentuk, syarat, serta konsekuensi hukum yang berbeda-beda. Berikut beberapa bentuk pelunasan khusus dalam perbankan yang perlu dipahami masyarakat.
1. Pelunasan Dipercepat (Early Settlement)
Pelunasan dipercepat adalah pelunasan pinjaman yang dilakukan sebelum jangka waktu kredit berakhir, dan pada prinsipnya diperbolehkan oleh bank.
Namun, dalam praktiknya:
- Bank dapat mengenakan biaya penalti, umumnya berkisar 1–3% dari sisa pokok pinjaman;
- Perhitungan bunga akan disesuaikan sesuai ketentuan dalam perjanjian kredit;
- Contoh: Kredit dengan tenor 5 tahun yang dilunasi pada tahun ke-3.
Dasar hukum pelunasan dipercepat bersumber dari:
- Pasal 1338 KUH Perdata, yang menegaskan bahwa perjanjian berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak;
- Ketentuan internal bank yang dituangkan dalam perjanjian kredit.
2. Diskon Pelunasan (Potongan atau Penghapusan Sanksi)
Dalam kondisi tertentu, bank dapat memberikan keringanan berupa diskon pelunasan, antara lain:
- Pengurangan bunga;
- Penghapusan denda;
- Potongan sebagian sisa pokok pinjaman.
Kebijakan ini umumnya diberikan dalam kondisi:
- Kredit bermasalah atau macet;
- Nasabah mengalami kesulitan keuangan serius;
- Program khusus bank atau kebijakan pemulihan ekonomi (misalnya pada masa pandemi).
Dasar hukum kebijakan ini antara lain:
- POJK Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum;
- POJK Nomor 48/POJK.03/2020 dan perubahannya tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical.
3. Pelunasan Melalui Negosiasi
Dalam kasus kredit bermasalah atau sengketa, nasabah dan bank dapat melakukan negosiasi penyelesaian utang, antara lain:
- Nasabah membayar sebagian utang dan dianggap lunas;
- Penjualan agunan secara bersama-sama untuk melunasi kredit;
- Pelunasan hanya atas pokok pinjaman, sedangkan bunga dan denda dihapus.
Pelunasan melalui negosiasi ini dikenal sebagai penyelesaian kredit secara non-litigasi, dan didasarkan pada:
- Pasal 1338 KUH Perdata (asas kebebasan berkontrak);
- Prinsip kehati-hatian perbankan;
- Kesepakatan tertulis antara bank dan nasabah.
4. Pelunasan Melalui Asuransi Kredit
Apabila kredit dijamin dengan asuransi kredit, maka dalam kondisi tertentu sisa pinjaman dapat dilunasi oleh pihak asuransi, misalnya:
- Nasabah meninggal dunia;
- Nasabah mengalami musibah berat sesuai ketentuan polis.
Contoh penerapan dapat ditemukan pada:
- Kredit Usaha Rakyat (KUR);
- Kredit konsumtif tertentu yang disertai asuransi jiwa kredit.
Dasar hukum pelunasan melalui asuransi antara lain:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian;
- Perjanjian asuransi (polis) antara nasabah dan perusahaan asuransi;
- Perjanjian kerja sama antara bank dan perusahaan asuransi.
5. Pelunasan Khusus dalam Program Restrukturisasi Kredit
Nasabah yang mengikuti program restrukturisasi kredit dapat memperoleh opsi pelunasan khusus, seperti:
- Pelunasan tanpa denda;
- Tanpa penalti;
- Suku bunga yang lebih ringan.
Restrukturisasi biasanya diberikan kepada nasabah yang terdampak kondisi tertentu, seperti krisis ekonomi atau penurunan kemampuan bayar.
Dasar hukumnya antara lain:
- POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional;
- Ketentuan restrukturisasi kredit yang ditetapkan oleh masing-masing bank.
Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan Nasabah
Beberapa hal penting yang perlu dipahami:
- Pelunasan khusus tidak otomatis berlaku untuk semua nasabah;
- Harus diajukan secara tertulis kepada pihak bank;
- Bank akan melakukan penilaian berdasarkan:
- Kebijakan internal bank;
- Kondisi keuangan nasabah;
- Risiko kredit dan kepatuhan terhadap regulasi.
Nasabah disarankan untuk selalu:
- Membaca perjanjian kredit dengan cermat;
- Meminta penjelasan tertulis dari bank;
- Menyimpan seluruh dokumen dan kesepakatan terkait pelunasan.
Catatan
Artikel ini disusun sebagai edukasi umum dan literasi keuangan. Seluruh isi bersifat informatif dan tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum atau penilaian terhadap pihak tertentu.






Comment