LPKSM ADIPATI ||| Bandung, 16 September 2025 – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan Kegiatan Pembinaan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Tahun 2025 pada Selasa (16/9) secara daring dan luring di Aula Agus Gustiar, Lantai 4 Kantor Disperindag Jabar, Jl. Asia Afrika No.146, Kota Bandung.
Kegiatan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 35 Tahun 2021 mengenai tata cara pendaftaran dan pembatalan pendaftaran LPKSM. Tujuannya untuk meningkatkan kinerja LPKSM sebagai mitra pemerintah dalam mengawasi serta melindungi hak-hak konsumen.

Reno Panji Samboja Pramono, perwakilan Direktorat Pemberdayaan Konsumen Kementerian Perdagangan RI. Ia menekankan peran strategis LPKSM sebagai penghubung antara masyarakat dan pemerintah dalam pengawasan barang/jasa, serta pentingnya Tanda Daftar Lembaga Perlindungan Konsumen (TDLPK).
“LPKSM berfungsi sebagai jembatan advokasi dan edukasi, memastikan hak-hak konsumen terlindungi. Dengan memiliki TDLPK, lembaga dapat bekerja secara legal, mendapat pengakuan pemerintah, dan lebih leluasa berkolaborasi dalam pengawasan,” ujar Reno.
Ia juga mengingatkan bahwa TDLPK menjadi identitas resmi yang memberi kewenangan lembaga untuk melakukan kegiatan pendampingan konsumen, penyuluhan, hingga pengawasan pasar.

Disampaikan Prof. Dr. Johannes Gunawan, S.H., LL.M, akademisi hukum, yang mengupas pentingnya klausula baku dalam perlindungan konsumen. Klausula baku adalah ketentuan atau perjanjian standar yang biasanya sudah ditetapkan pelaku usaha dalam kontrak. Dalam konteks UU Perlindungan Konsumen, klausula baku harus disusun adil dan transparan agar tidak merugikan konsumen.
Johannes juga menekankan perbedaan mendasar antara perjanjian dan perbuatan melawan hukum.
“Perjanjian lahir dari kesepakatan para pihak, sehingga bila dilanggar menimbulkan wanprestasi. Sedangkan perbuatan melawan hukum timbul karena adanya pelanggaran hukum yang merugikan orang lain tanpa perlu adanya kesepakatan terlebih dahulu. Jadi, perjanjian menitikberatkan pada janji yang tidak dipenuhi, sedangkan perbuatan melawan hukum menitikberatkan pada perbuatan yang melanggar hak orang lain,” jelasnya.

Kepala Disperindag Jabar yang diwakili Kepala Bidang Perlindungan Konsumen, Erik Wahyu Purwanegara, menegaskan pembinaan LPKSM merupakan kewajiban pemerintah sesuai ketentuan perundangan. Ia juga mengumumkan bahwa proses seleksi calon anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) akan berlangsung Tahun 2025, dengan kursi kosong di beberapa daerah, seperti Kota Cirebon, Bogor, dan Garut.
Erik mengimbau LPKSM yang belum mendaftar agar segera melakukan pendaftaran untuk memperoleh TDLPK. “Saat ini baru sekitar seratus lembaga yang terdaftar. Kami harap LPKSM segera melengkapi pendaftaran agar dapat menjalankan fungsi pengawasan dan advokasi konsumen secara resmi,” ujarnya.
Ia menambahkan, LPKSM memiliki peran penting sebagai mitra pemerintah sekaligus alat kontrol terkait keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan (K3L). “Melalui pembinaan ini, kami berharap pemahaman LPKSM terhadap perlindungan konsumen semakin meningkat,” kata Erik.
Sekretaris Umum LPKSM Kesatria Cakra Adipati Nusantara, Rockheli, S.Kom, menyampaikan apresiasi atas penyelenggaraan pembinaan tersebut.
“Kami mengapresiasi langkah Disperindag Jabar yang rutin mengadakan pembinaan. Materi yang disampaikan, terutama mengenai pentingnya TDLPK dan pemahaman klausula baku, sangat bermanfaat bagi kami. Pembinaan ini memperkuat kapasitas LPKSM sebagai garda terdepan dalam melindungi konsumen,” ujar Rockheli.
Ia menambahkan bahwa forum ini juga membuka ruang dialog antara LPKSM dan pemerintah.
“Melalui pertemuan seperti ini, kami bisa menyampaikan tantangan di lapangan sekaligus memperbarui informasi mengenai prosedur pendaftaran dan kewenangan LPKSM. Kami berharap sinergi dengan pemerintah semakin erat sehingga perlindungan konsumen di Jawa Barat menjadi lebih optimal,” pungkasnya.
Acara yang dihadiri perwakilan dari LPK dan LPKSM se-Jawa Barat ini ditutup dengan doa bersama. (***)






Comment