LPKSM ADIPATI ||| Cirebon – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Cirebon menegaskan komitmen perlindungan konsumen, khususnya dalam pengawasan barang dan jasa yang beredar serta penanganan pengaduan masyarakat. Upaya ini disampaikan dalam audiensi bersama Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Kesatria Cakra Adipati Nusantara atau LPKSM Adipati, Jumat (9/5/2025).

Audiensi tersebut membahas sejumlah isu penting, di antaranya penyusunan kebijakan perlindungan konsumen, pengawasan barang dan jasa, penanganan pengaduan, bimbingan dan informasi, edukasi dan pemberdayaan konsumen, peningkatan kualitas dan standar barang, hingga pembinaan dan koordinasi.
Sekretaris Disperindag Kabupaten Cirebon H. Rodiya, S.T., M.M. menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagian besar kewenangan di bidang perlindungan konsumen kini berada di tingkat provinsi.
“Untuk poin-poin tersebut, kewenangannya sudah menjadi ranah Disperindag Provinsi,” ujar Rodiya.
Meski demikian, Disperindag Kabupaten Cirebon tetap memegang peran strategis dalam metrologi legal, khususnya layanan tera dan tera ulang. Pengawasan ini mencakup satuan ukur, standar ukuran, metode pengukuran, serta alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP).
“Langkah ini penting untuk menciptakan ketertiban dan kepastian hukum di bidang kemetrologian,” tambahnya.
Dari pihak LPKSM Adipati, Sekretaris Umum A. Rocheli, S.Kom. menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menekankan pentingnya peran pemerintah, pelaku usaha, dan konsumen dalam menjaga keamanan dan kepastian hukum.
“Salah satu bentuk perlindungan adalah memastikan timbangan dan takaran yang digunakan pedagang tepat dan akurat. Pemeriksaan tera dan tera ulang membantu konsumen mendapatkan barang sesuai nilai tukar yang dibayarkan,” ungkap Rocheli.
Langkah pengawasan ini, lanjut Rocheli, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus menjaga kualitas barang dan jasa yang beredar di Kabupaten Cirebon. (***)






Comment