LPKSM ADIPATI ||| Menjelang Hari Raya Idulfitri, aktivitas belanja masyarakat biasanya meningkat, terutama untuk membeli pakaian baru dan berbagai kebutuhan lainnya. Di tengah maraknya promo dan potongan harga besar yang ditawarkan di berbagai pusat perbelanjaan maupun toko, masyarakat diimbau untuk tetap teliti dan bijak sebelum memutuskan membeli suatu barang.
LPKSM Kesatria Cajra Adipati Nusantara menyampaikan bahwa konsumen perlu memahami cara perhitungan harga agar tidak mudah tergiur oleh tulisan diskon besar. Dalam praktik perdagangan, terdapat kemungkinan harga suatu barang dinaikkan terlebih dahulu sebelum diberi potongan harga, sehingga terlihat seolah-olah mendapatkan diskon besar.
Sebagai gambaran, jika modal sebuah baju dari pabrik sekitar Rp50.000, kemudian biasanya dijual Rp100.000 sehingga penjual memperoleh keuntungan Rp50.000. Dalam situasi tertentu, harga bisa saja dinaikkan menjadi Rp150.000 lalu diberi label diskon 50 persen. Jika dihitung, Rp150.000 dikurangi 50 persen menjadi Rp75.000. Dengan demikian pembeli membayar Rp75.000, sementara modal penjual tetap Rp50.000 sehingga penjual masih memperoleh keuntungan sekitar Rp25.000.
Selain itu, masyarakat juga perlu memperhatikan adanya syarat tertentu dalam promo diskon. Contohnya, sebuah toko menuliskan diskon 30 persen, namun ternyata hanya berlaku jika pembeli berbelanja minimal Rp500.000. Misalnya harga satu celana Rp200.000, karena belum mencapai minimal belanja maka diskon tidak berlaku. Akhirnya pembeli menambah dua barang lagi hingga total belanja Rp600.000. Setelah mendapat diskon 30 persen, pembeli tetap membayar sekitar Rp420.000, padahal awalnya mungkin hanya berniat membeli satu barang saja.
Contoh-contoh tersebut disampaikan sebagai bentuk edukasi agar masyarakat lebih memahami cara membaca promo dan perhitungan harga saat berbelanja, khususnya menjelang Lebaran ketika berbagai promosi banyak ditawarkan.
LPKSM juga mengingatkan bahwa perlindungan konsumen telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, di antaranya pada Pasal 9 ayat (1) yang melarang pelaku usaha menawarkan atau mempromosikan barang secara tidak benar atau menyesatkan. Selain itu, Pasal 10 juga mengatur larangan memberikan pernyataan yang menyesatkan terkait harga atau potongan harga suatu barang.
Melalui edukasi ini, masyarakat diharapkan dapat menjadi konsumen yang cerdas dengan bersikap teliti sebelum membeli, memahami informasi harga dan kualitas barang, serta tidak mudah terpengaruh oleh berbagai promosi. Sementara itu, pelaku usaha juga diharapkan tetap menjalankan praktik perdagangan secara jujur dan transparan demi menjaga kepercayaan konsumen.






Komentar