by

LPKSM Adipati Terima Aduan Penagihan Tengah Malam Bernuansa Ancaman

-Berita-38 Views
banner 468x60

LPKSM ADIPATI ||| JAKARTA, Sabtu (13/9/2025) – Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Kesatria Cakra Adipati Nusantara menerima pengaduan dari seorang nasabah koperasi berinisial (K) cabang Pekalongan. Pengadu, seorang ibu rumah tangga berinisial (A.K.), warga Desa Wonokerto Kulon, Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan, mengeluhkan dugaan penagihan yang disertai ancaman dan intimidasi.

Melalui LPKSM, (A.K.) menyampaikan bahwa pada pukul 02.00 dini hari rumahnya didatangi dua orang yang mengaku penagih berinisial (T) dan (V). “Mereka berbicara kasar, melontarkan kata-kata penghinaan bernada ancaman, bahkan menuliskan kata tidak pantas pada secarik kertas dan pesan WhatsApp,” ungkap (A.K.) seperti disampaikan kembali oleh LPKSM, Sabtu pagi (13/9/2025).

banner 336x280

Redaksi media ini telah menerima tangkapan layar pesan WhatsApp dan foto secarik kertas berisi kata-kata penghinaan tersebut. Gambar bukti akan ditampilkan dengan sensor pada kata yang tidak layak tayang, sesuai etika pemberitaan.

Foto bukti yang dikirim ke Redaksi

(A.K.) menuturkan bahwa ia sudah membayar empat kali angsuran Rp240.000 per bulan, namun masih memiliki tunggakan sekitar Rp1,44 juta (sekitar satu juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) dan baru menunggak dua angsuran. “Saya sedang kesulitan karena usaha belum berjalan, tetapi cara mereka menagih sangat menakutkan,” ujarnya.

Sekretaris Umum LPKSM Kesatria Cakra Adipati Nusantara, Rocheli, S.Kom, menegaskan bahwa peristiwa tersebut bukan sekadar persoalan hutang-piutang. “Penagihan disertai ancaman, apalagi dilakukan pukul 02.00 dini hari dan disertai kata-kata penghinaan, dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum. Kami menyarankan agar korban segera membuat laporan resmi ke Polsek terdekat,” kata Rocheli.

Menurut LPKSM, tindakan yang dialami (A.K.) berpotensi melanggar:

  • Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang mengandung ancaman atau kekerasan.
  • Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
  • Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 4 dan Pasal 18.
  • Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 yang mewajibkan proses penagihan dilakukan secara beretika tanpa kekerasan atau penghinaan.

LPKSM menegaskan bahwa konsumen berhak mendapat perlindungan hukum dan tidak boleh dibiarkan menghadapi penagihan bernuansa intimidasi maupun penghinaan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak koperasi (K) maupun oknum penagih berinisial (T) dan (V) belum memberikan keterangan resmi. (***)

banner 336x280

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *