LPKSM ADIPATI – Dalam era digital saat ini, transaksi belanja online telah menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat. Namun, peningkatan kemudahan ini juga harus dibarengi dengan pemahaman mengenai perlindungan hukum bagi konsumen. LPKSM ADIPATI (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Adipati) memberikan panduan mengenai landasan hukum yang melindungi Anda saat bertransaksi secara elektronik.
Landasan Hukum Perlindungan Konsumen
Kegiatan perdagangan dan perlindungan konsumen di Indonesia diatur secara ketat oleh beberapa regulasi utama, yaitu:
-
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK).
-
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).
Hak-Hak Konsumen (Pasal 4 UU PK)
Berdasarkan Pasal 4 UU PK, setiap konsumen memiliki hak-hak mendasar yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha, di antaranya:
-
Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa yang ditawarkan.
-
Hak atas ganti rugi dan/atau penggantian , apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
Sanksi bagi Pelaku Usaha yang Melanggar
Pelaku usaha yang menjual barang atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan, atau promosi penjualan dapat dikenakan sanksi berat:
1. Berdasarkan Pasal 62 UUPK
Pelaku usaha yang melanggar ketentuan perlindungan konsumen dapat dipidana dengan:
-
Pidana Penjara: Paling lama 5 (lima) tahun.
-
Denda: Maksimal Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah).
2. Berdasarkan Pasal 28 Ayat (1) UU ITE
Khusus untuk transaksi elektronik, penyebaran berita bohong yang mengelilingi konsumen juga diancam dengan:
-
Pidana Penjara: Paling lama 6 (enam) tahun.
-
Denda: Paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Layanan Pengaduan Konsumen
Jika Anda mengalami kerugian atau permasalahan dalam transaksi belanja online, Anda dapat menghubungi Call Center LPKSM Adipati melalui:
Telepon: 0831-7673-0071






Comment