by

Peran Penting Dinas Kesehatan dalam Pengawasan Obat Keras Terbatas dan Perlindungan Konsumen

-Berita-64 Views
banner 468x60

LPKSM ADIPATI ||| JAKARTA – Kasus peredaran obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi kembali terungkap di Kabupaten Cirebon. Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengamankan dua pelaku berinisial SU (20) dan FA (29) beserta ratusan butir Trihexyphenidyl (Trihex) dan Tramadol. Penangkapan ini bukan yang pertama, melainkan sudah beberapa kali dilakukan aparat kepolisian, menandakan peredaran obat keras ilegal masih menjadi tantangan serius di wilayah tersebut.

Kedua tersangka kini dijerat Pasal 435 jo. Pasal 138 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

banner 336x280

Peran Strategis Dinas Kesehatan

Di balik proses hukum yang dilakukan kepolisian, Dinas Kesehatan (Dinkes) memiliki peran sangat penting dalam mencegah peredaran obat keras terbatas tanpa izin. Tugas ini diatur jelas dalam UU No. 17 Tahun 2023, PP No. 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, serta Permenkes No. 9 Tahun 2017 dan Permenkes No. 919/Menkes/Per/X/1993.

Peran itu mencakup:

  • Pengawasan dan Perizinan – memastikan apotek dan toko obat memiliki izin dan menjalankan pencatatan penjualan OKT.
  • Edukasi Masyarakat – memberikan penyuluhan agar masyarakat memahami bahaya penyalahgunaan obat keras.
  • Koordinasi Penegakan Hukum – bekerja sama dengan kepolisian dan BPOM, termasuk memberikan keterangan ahli.

Pentingnya Konsistensi Pengawasan

Untuk menjaga kesehatan publik, pengawasan Dinkes perlu dilakukan secara konsisten. Jika pengawasan dan pembinaan tidak berjalan optimal, beberapa konsekuensi dapat muncul:

  1. Dari Sisi Hukum dan Administrasi
    • Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan kesehatan adalah urusan wajib pelayanan dasar. Jika pengawasan diabaikan, hal itu bisa dinilai sebagai kelalaian penyelenggaraan pemerintahan dan berpotensi menimbulkan sanksi administratif dari pemerintah provinsi atau Kementerian Kesehatan.
    • Audit dari BPK atau Inspektorat Daerah juga dapat menemukan ketidaksesuaian bila fungsi pengawasan tidak dilaksanakan.
  2. Risiko Kesehatan Masyarakat
    • Tanpa pengawasan, peredaran Trihex, Tramadol, dan obat keras lain dapat meningkat, memicu penyalahgunaan, ketergantungan, hingga risiko overdosis dan kematian.
    • Kurangnya inspeksi juga membuka peluang beredarnya obat palsu atau kadaluarsa.
  3. Konsekuensi Reputasi dan Sosial
    • Kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah bisa menurun.
    • Aparat penegak hukum dapat menilai Dinkes kurang kooperatif dan meminta pertanggungjawaban pejabat terkait.
  4. Langkah Perbaikan
    • Gubernur atau Kementerian Kesehatan dapat memberikan teguran tertulis, melakukan evaluasi kinerja, hingga memerintahkan perbaikan.
    • Dinkes perlu memperkuat koordinasi dengan kepolisian dan BPOM serta menyusun rencana pengawasan yang lebih ketat.

Kaitan dengan Perlindungan Konsumen

Kasus peredaran obat keras tanpa izin juga erat kaitannya dengan perlindungan konsumen.

  • Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4 menegaskan bahwa konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang atau jasa.
  • Pasal 8 dan Pasal 19 UU tersebut melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar keamanan, termasuk obat keras tanpa izin, dan mewajibkan ganti rugi bila konsumen dirugikan.

Dalam konteks ini, pengawasan yang dilakukan Dinas Kesehatan merupakan bagian dari upaya melindungi hak konsumen agar terhindar dari obat ilegal, palsu, atau berbahaya.


Menjaga Kesehatan Publik Bersama

Peredaran obat keras tanpa pengawasan bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat dan hak-hak konsumen. Karena itu, langkah pengawasan dan edukasi yang dilakukan Dinas Kesehatan patut diapresiasi sekaligus terus diperkuat.

Sinergi antara aparat penegak hukum, Dinas Kesehatan, lembaga perlindungan konsumen, dan masyarakat menjadi kunci menekan peredaran obat keras terbatas tanpa izin, demi terciptanya lingkungan yang aman dan menyehatkan bagi semua.


Oleh: Rocheli, S.Kom
Sekretaris Umum

LPKSM Kesatia Cakra Adipati Nusantara

banner 336x280

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *