LPKSM ADIPATI – Seringkali kita menemui restoran yang tidak mencantumkan harga pada buku menu, yang terkadang membuat konsumen merasa terjebak saat harus membayar tagihan. setiap pelaku usaha restoran memiliki kewajiban hukum untuk transparan mengenai harga produk yang mereka jual.
Dasar Hukum Perlindungan Konsumen
Ketentuan mengenai kewajiban pencantuman harga ini diatur secara tegas dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).
Hak Konsumen dan Kewajiban Pelaku Usaha
Berdasarkan UUPK, terdapat poin-poin penting yang melindungi masyarakat:
-
Hak Konsumen: Konsumen berhak untuk memperoleh informasi yang jelas mengenai hidangan restoran maupun harganya (Pasal 4 huruf c UUPK).
-
Kewajiban Pelaku Usaha: Pelaku usaha restoran wajib memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi barang dan/atau jasa yang diperdagangkan (Pasal 7 huruf b UUPK).
-
Larangan Manipulasi Informasi: Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan, atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa (Pasal 10 huruf b UUPK).
Kewajiban Penggunaan Mata Uang Rupiah
Selain transparansi harga, pelaku usaha di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) memiliki aturan khusus mengenai mata uang yang digunakan berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 17/11/DKSP Tahun 2015:
-
Pelaku usaha wajib mencantumkan harga barang/jasa hanya dalam mata uang Rupiah.
-
Dilarang mencantumkan harga dalam Rupiah dan mata uang asing secara bersamaan (dual quotation).
Sanksi Bagi Pelanggar
Pemerintah menetapkan sanksi yang tegas bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan di atas. Sanksi yang dapat dikenakan meliputi:
-
Pidana Penjara: Paling lama 5 (lima) tahun.
-
Denda: Paling banyak Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah).
Kesimpulan: Sebagai konsumen, Anda memiliki kekuatan hukum untuk mengetahui harga sebelum memesan. Transparansi harga bukan sekadar pelayanan, melainkan kewajiban hukum bagi setiap pemilik restoran.






Comment