TENTANG
LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN
SWADAYA MASYARAKAT
KESATRIA CAKRA ADIPATI NUSANTARA
Bahwa berawal dari keprihatinan akan banyaknya kasus yang merugikan konsumen serta didukung oleh ketidakberdayaan konsumen dalam nenuntut hak-haknya, maka pemerintah menaruh kepedulian akan hal tersebut dengan upaya mewujudkan suatu peraturan yang mengatur dan terutama melindungi konsumen dari berbagai hal yang dapat menimbulkan kerugian bagi mereka.
Perlindungan terhadap konsumen dipandang secara materil maupun formal makin terasa sangat penting, mengingat makin lajunya ilmu pengetahuan dan teknologi yang merupakan motor penggerak bagi produktivitas dan efisiensi produsen atas barang atau jasa yang dihasilkannya dalam rangka mencapai sasaran usaha. Dalam rangka mengejar dan mencapai kedua hal tersebut. akhirnya baik langsung atau tidak langsung, konsumenlah yang pada umumnya merasakan dampaknya. Dengan demikian, upaya-upaya untuk memberikan perlindungan yang memadai terhadap kepentingan konsumen merupakan suatu hal yang penting dan mendesak dan segera dicari solusinya, terutama di Indonesia, mengingat sedemikian kompleksnya permasalahan yang menyangkut perlindungan konsumen.
Dengan adanya Undang-undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen diharapkan akan membawa perubahan dalam terciptanya iklim usaha yang kondusif serta tercipta hubungan yang sehat antara konsumen dan pelaku usaha. Kehadiran Undang-undang Perlindungan Konsumen adalah wujud tanggung jawab pemerintah dalam menciptakan sistem perlindungan konsumen, sehingga ada kepastian hukum baik bagi pelaku usaha agar tumbuh sikap jujur dan bertanggung jawab, maupun bagi konsumen yang merupakan pengakuan harkat dan martabatnya.
Atas berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa serta keprihatinan banyaknya persoalan yang merugikan konsumen dan didukung oleh ketidakberdayaan konsumen, maka Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Kesatria Cakra Adipati Nusantara mendeklarasikan dirinya sebagai Lembaga yang bergerak dalam bidang Perlindungan Konsumen yang berjuang bagi kepentingan konsumen akan hak dan kewajiban serta pelaku usaha agar berusaha semaksimal mungkin secara sehat dan bertanggung jawab. Kesatria Cakra Adipati Nusantara adalah suatu Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat yang didirikan atas amanat Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan juga merupakan lembaga non- Pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh Pemerintah, yang mempunyai Anggaran Dasar-Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi
- Kesatria Cakra Adipati Nusantara adalah Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) dan merupakan lembaga non- Pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh Pemerintah, yang bergerak dalam hal Perlindungan Konsumen.
- Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
- Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
- Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
- Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen.
- Jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen.
WILAYAH KERJA
Wilayah Kerja LPKSM Kesatria Cakra Adipati Nusantara pada Kantor Pusat, Kantor Cabang dan Pos Pengaduan meliputi seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia.
AZAS DAN LANDASAN
Azas
LPKSM Kesatria Cakra Adipati Nusantara berazaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum.
Landasan
LPKSM Kesatria Cakra Adipati Nusantara berlandaskan:
- Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional,
- Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagai landasan operasional.
VISI DAN MISI
Visi
Mewujudkan sistem penyelenggaraan perlindungan konsumen yang menjamin diperolehnya hak dan dilaksanakannya kewajiban konsumen dan pelaku usaha.
Misi
Mengangkat harkat dan martabat Konsumen agar terwujud keseimbangan dan kesetaraan antara konsumen dan pelaku usaha.
TUJUAN DAN FUNGSI
Tujuan
LPKSM Kesatria Cakra Adipati Nusantara bertujuan:
- Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
- Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa;
- Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak- haknya sebagai konsumen;
- Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi:
- Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha;
- Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen yang berkesinambungan.
Fungsi
LPKSM Kesatria Cakra Adipati Nusantara berfungsi dalam mempersiapkan konsumen dan pelaku usaha agar sadar akan hak dan kewajibannya masing-masing.
TUGAS POKOK DAN ETIKA
Tugas Pokok
Tugas pokok LPKSM Kesatria Cakra Adipati Nusantara adalah:
- Menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
- Memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukannya;
- Bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen;
- Membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen;
- Melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.
Etika
LPKSM Kesatria Cakra Adipati Nusantara memiliki etika sebagai tuntutan moral dan perilaku yang mengikat bagi seluruh anggotanya yang ditetapkan dalam Peraturan Disiplin Anggota Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Kesatria Cakra Adipati Nusantara.
BENTUK DAN SIFAT
Bentuk
LPKSM Kesatria Cakra Adipati Nusantara adalah tempat konsumen mengadukan berbagai permasalahan terkait Perlindungan Konsumen yang berbentuk Lembaga Independen.
Sifat
LPKSM Kesatria Cakra Adipati Nusantara bersifat mandiri, lembaga perlindungan, bukan lembaga partai politik bukan lembaga pemerintah, dan atau tidak merupakan bagiannya, yang dalam kegiatannya bersifat nirlaba.