LPKSM KCAN – “Kredit bermasalah dapat berisiko terjadinya penurunan skor kredit hingga penyitaan aset. Berikut informasi lengkap mengenai penyebab, dampak, cara mengecek status kredit, hingga cara mengatasinya.”.. Kredit dikatakan bermasalah ketika debitur mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajibannya untuk membayar angsuran atau cicilan kredit sesuai perjanjian yang telah disepakati sebelumnya.
APA ITU KREDIT BERMASALAH?
Dalam dunia perbankan, kredit bermasalah atau non-performing loan adalah istilah yang mengacu pada situasi di mana debitur mengalami kesulitan dalam melunasi kewajibannya kepada kreditur.
Salah satu contoh kredit bermasalah yang sering terjadi adalah pembayaran tidak tepat waktu yang dapat mengakibatkan denda hingga penurunan skor kredit.
PENYEBAB KREDIT BERMASALAH
Berbagai faktor dapat menyebabkan kredit menjadi bermasalah, baik dari sisi debitur maupun kreditur. Berikut beberapa penyebab umum kredit bermasalah:
1. Kesulitan Ekonomi
Penurunan pendapatan, kehilangan pekerjaan, atau pengeluaran tak terduga sering menjadi penyebab kredit bermasalah. Kesulitan ekonomi dapat menghambat kemampuan debitur untuk membayar cicilan.
2. Pengelolaan Keuangan yang Buruk
Salah satu penyebab utama kredit bermasalah adalah kurangnya perencanaan keuangan yang baik. Tak sedikit orang yang terjebak dalam situasi di mana mereka meminjam lebih banyak daripada kemampuan finansialnya.
3. Penyalahgunaan Kredit
Dalam beberapa kasus, debitur menggunakan dana kredit untuk tujuan yang tidak sesuai dengan perjanjian. Hal ini dapat meningkatkan risiko kredit bermasalah, karena tidak memiliki cukup dana untuk melunasi pinjamannya.
Meskipun menawarkan solusi keuangan yang mudah dan cepat, pinjaman tanpa pengelolaan yang baik dapat menjadi beban finansial yang memberatkan di masa depan.
DAMPAK KREDIT BERMASALAH
Dampak dari kredit bermasalah tidak hanya dirasakan oleh debitur, melainkan juga lembaga keuangan yang memberikan kredit.
1. Penurunan Skor Kredit
Riwayat kredit yang buruk, seperti kredit bermasalah akan menurunkan skor kredit dan mempersulit Anda dalam mendapatkan pinjaman baru.
2. Pembayaran Bunga Tambahan
Bank dan lembaga keuangan menilai riwayat kredit sebagai indikator kemampuan Anda untuk melunasi pinjaman. Riwayat kredit yang buruk menunjukkan kemungkinan Anda untuk gagal bayar lebih tinggi.
Sehingga bank atau lembaga keuangan dapat memberikan suku bunga yang lebih tinggi pada pinjaman Anda di masa depan.
3. Penyitaan Aset
Jika debitur tidak mampu menyelesaikan pembayaran kreditnya melebihi jatuh tempo yang ditetapkan, kreditur bisa menyita aset yang dijadikan jaminan. Aset yang disita dapat berupa rumah, mobil, atau barang berharga lainnya.
4. Kesulitan Mendapatkan KPR
Kredit bermasalah ternyata juga bisa membuat Anda mengalami kesulitan saat mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
CARA MENGATASI KREDIT BERMASALAH
Jika hal ini terjadi pada Anda, Anda bisa mengikuti restrukturisasi kredit untuk memperbaiki kolektibilitas kredit menjadi lancar. Berikut ini beberapa skemanya:
1. Penjadwalan Ulang (Rescheduling)
Penjadwalan ulang kredit merupakan solusi bagi debitur yang kesulitan dalam melunasi hutang. Solusi ini bisa dilakukan dengan cara mengubah jadwal pembayaran atau jangka waktu kewajiban nasabah.
Contohnya, bank bisa mengubah jangka waktu angsuran dari per bulan menjadi per triwulan dan seterusnya. Hal ini dilakukan untuk memperpanjang jangka waktu pinjaman secara keseluruhan.
Meskipun penjadwalan ulang ini dilakukan berdasarkan kemampuan debitur, perpanjangan waktu pelunasan kredit tidak boleh terlalu lama untuk menjaga tingkat keseriusan dalam menangani kredit bermasalah.
2. Persyaratan Kembali (Reconditioning)
Reconditioning dapat diartikan sebagai penyesuaian ulang terhadap persyaratan pembiayaan. Penyesuaian ini dapat mencakup perubahan jadwal pembayaran, jumlah angsuran, dan jangka waktu pinjaman.
Dalam beberapa kasus, persyaratan kembali juga bisa berupa pemberian potongan pembayaran dengan catatan tidak ada sisa kewajiban yang harus dilunasi kepada bank.
Misalkan, Anda mengalami kesulitan dalam melunasi pinjaman. Bank sebagai kreditur dapat memberikan reconditioning dengan cara menurunkan nilai bagi hasil dari 40% menjadi 30%.
3. Penataan Kembali (Restructuring)
Restructuring bukan hanya soal mengubah jadwal dan syarat pembayaran pinjaman, melainkan juga menata ulang struktur operasional usaha debitur untuk membuatnya kembali menghasilkan keuntungan.
Bank bisa membantu debitur yang kesulitan dengan cara meningkatkan porsi pinjamannya. Contohnya, dari 60% menjadi 65% untuk membantu proyek usaha debitur kembali normal.
Skema restrukturisasi kredit di atas dapat dilakukan maksimal tiga kali selama jangka waktu pembiayaan, di mana restrukturisasi selanjutnya baru bisa dilakukan enam bulan setelah berakhirnya restrukturisasi pembiayaan sebelumnya.
(Dilansir Dari Berbagai Sumber)
Post Views: 8
Komentar