LPKSM ADIPATI – Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, Mengatur Ancaman Pidana Hingga Satu Tahun Penjara Bagi Seseorang Yang Menjual Minuman Memabukkan Kepada Orang Yang Sedang Mabuk
Pasal 424 KUHP mengatur tentang pidana bagi orang yang menjual atau memberikan minuman atau bahan yang memabukkan kepada orang yang sedang mabuk:
• Pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II (10 juta) jika menjual atau memberikan minuman keras kepada orang yang sudah mabuk
• Pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II jika menjual atau memberikan minuman atau bahan yang memabukkan kepada anak
• Pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III jika memaksa seseorang meminum atau memakai bahan yang memabukkan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan
• Pidana penjara paling lama 7 tahun jika mengakibatkan matinya orang (Dikutif Dari Sumber)
Post Views: 13
Komentar