oleh

Debt Collector Bisa Dipidana Jika Melakukan Pelanggaran Hukum

banner 728x250


banner 728x250

LPKSM Adipati –  Debt Collector dan Leasing bisa dipidana jika mereka melakukan hal-hal yang melanggar hukum

Ancaman hukuman dikenakan pasal berlapis, yaitu:

– Pasal 368 KUHP tentang perampasan

– Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan

– Pasal 378 KUHP tentang penipuan.


Ketentuan debt collector dan leasing:


Tidak bisa menarik/mengeksekusi kendaraan konsumen sebelum melalui pengadilan – Tidak bisa menarik/mengeksekusi objek jaminan fidusia (rumah, kendaraan, dll) secara sepihak – Perusahaan kreditur harus meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri terlebih dahulu

banner 728x250

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed