LPKSM Adipati – Hukum untuk kasus perselingkuhan diatur dalam Pasal 284 ayat (1) KUHP dan Pasal 411 UU 1/2023:

• Pasal 284 ayat (1) KUHP mengatur bahwa pelaku perselingkuhan dapat diancam pidana penjara paling lama 9 bulan. Pasal ini berlaku untuk:
• Pria atau wanita yang sudah menikah yang melakukan perselingkuhan
• Pria atau wanita yang turut serta melakukan perselingkuhan, padahal mengetahui bahwa yang turut bersalah sudah menikah
• Pasal 411 UU 1/2023 mengatur bahwa pelaku perselingkuhan tanpa bersetubuh dapat diancam pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II
• Perselingkuhan termasuk delik aduan, sehingga pihak yang berhak melakukan pengaduan adalah suami atau istri sah. Pengaduan ini tidak boleh dibelah, artinya jika seseorang mengadukan perselingkuhan, maka kedua belah pihak yang berselingkuh harus dituntut.
• Beberapa bukti yang bisa digunakan untuk membuktikan perselingkuhan adalah: Video dan foto, Tangkapan layar percakapan di chat, Rekaman audio, Saksi-saksi.
Pidana Selingkuh dalam KUHP
Terkait pidana selingkuh, KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan mengatur secara khusus adanya sanksi pidana bagi istri yang melakukan perzinaan. Pasal 284 ayat (1) KUHP berbunyi:
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
1. a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan mukah (overspel) padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
b. Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan mukah.
2. a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin.
3. Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan Pasal 27 BW berlaku baginya.
Namun mengenai pasal ini, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 209), menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan zina adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya.
Pidana Selingkuh dalam KUHP Baru.
Demikian pula ketentuan dalam KUHP Baru atau UU 1/2023 yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan[8] yaitu 2026 mendatang, yang menerangkan bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suaminya dapat diancam dengan pidana perzinaan dengan ancaman pidana penjara 1 tahun atau denda Rp10 juta.
Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 411 UU 1/2023 yang berbunyi:
(1)Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2)Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.
b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
(3)Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
(4)Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Penjelasan Pasal 411 UU 1/2023 menerangkan lebih lanjut mengenai apa yang dimaksud dengan “bukan suami atau istrinya” dalam Pasal 411 UU/2023 sebagai berikut:
a. laki-laki yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya;
b. perempuan yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki-laki yang bukan suaminya;
c. laki-laki yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan, padahal diketahui bahwa perempuan tersebut berada dalam ikatan perkawinan;
d. perempuan yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki-laki, padahal diketahui bahwa laki-laki tersebut berada dalam ikatan perkawinan; atau
e. laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan melakukan persetubuhan.
Selain pidana perzinaan sebagaimana dimaksud Pasal 411 UU 1/2023 di atas, pidana selingkuh dalam KUHP baru dapat dikaitkan pula dengan perbuatan kohabitasi yang selengkapnya dapat Anda baca dalam artikel Pasal yang Menjerat Pelaku Kohabitasi.
Oleh karena itu, menurut hemat kami, istri Anda hanya dapat dipidana jika perselingkuhan tersebut melibatkan kohabitasi (menurut KUHP baru) atau hubungan badan (telah terjadi penetrasi alat kelamin). Jika hanya berciuman dan meremas payudara, keduanya tidak dapat dijatuhi pidana selingkuh.
Dasar Hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
5. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
Referensi:
1. R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal.Bogor: Politeia, 1991.
[1] Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”)
[2] Pasal 30 UU Perkawinan
[3] Pasal 33 UU Perkawinan
[4] Pasal 84 ayat (1) Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”)
[5] Pasal 34 ayat (3) UU Perkawinan
[6] Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan
[7] Penjelasan Pasal 39 ayat (2) huruf a UU Perkawinan
[8] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Post Views: 5
Komentar