oleh

Sekolah Dilarang Jual Buku LKS, Ini Penjelasan dan Aturannya!

banner 728x250

LPKSM Adipati – Buku Lembar Kerja Siswa (LKS) merupakan salah satu materi pelengkap dalam kegiatan belajar mengajar di sekolah. Namun, seiring berjalannya waktu, muncul berbagai masalah terkait dengan praktik penjualan buku LKS di sekolah-sekolah. Pemerintah telah mengeluarkan peraturan yang melarang sekolah untuk menjual buku LKS kepada siswanya


banner 728x250
Praktik penjualan buku LKS di sekolah sering kali memberatkan orang tua siswa secara finansial. Buku LKS yang dijual oleh sekolah umumnya diduga tidak memiliki standar harga yang jelas sehingga bisa sangat mahal dan membebani orang tua. Buku LKS yang dijual oleh sekolah kadang-kadang tidak sesuai dengan kurikulum yang berlaku. Hal ini dapat mengganggu proses belajar mengajar dan menurunkan kualitas pendidikan. Diduga Beberapa oknum sekolah atau guru mungkin melihat penjualan buku LKS sebagai kesempatan untuk mendapatkan keuntungan pribadi, yang jelas bertentangan dengan etika pendidikan.




Pemerintah daerah melalui dinas pendidikan setempat memiliki tanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan peraturan ini. Sekolah yang terbukti melanggar dapat dikenakan sanksi administratif seperti teguran hingga pencabutan izin operasional. Implementasi dan Pengawasan Agar larangan ini efektif, diperlukan kerjasama dari berbagai pihak, antara lain:


1. Sekolah dan Guru

Sekolah harus memastikan bahwa semua materi pelajaran yang diperlukan oleh siswa dapat diakses tanpa biaya tambahan. Guru juga perlu kreatif dalam menggunakan sumber daya yang tersedia untuk mendukung pembelajaran.


2. Orang Tua dan Komite Sekolah

Orang tua harus aktif berpartisipasi dalam komite sekolah dan mengawasi kebijakan sekolah terkait penjualan buku. Jika ada indikasi pelanggaran, orang tua dapat melaporkannya kepada dinas pendidikan setempat.


3. Dinas Pendidikan

Dinas pendidikan harus melakukan pengawasan rutin dan memberikan sanksi yang tegas kepada sekolah yang melanggar peraturan. Jadi, sebenarnya larangan sekolah menjual buku LKS merupakan upaya pemerintah untuk melindungi siswa dan orang tua dari praktik komersial yang tidak etis serta memastikan bahwa pendidikan dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat tanpa beban finansial tambahan.


Peraturan yang Mengatur Larangan


Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan beberapa peraturan terkait larangan penjualan buku LKS oleh sekolah. Beberapa di antaranya adalah:


1. Permendikbud No. 8 Tahun 2016

Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008 pasal 11 tentang Pelarangan Penjualan Buku. Juga Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan menyatakan, bahwa satuan pendidikan tidak diperkenankan untuk menjual buku kepada siswa. Buku pelajaran, termasuk LKS, seharusnya disediakan oleh sekolah tanpa dipungut biaya.


2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan (“UU Sistem Perbukuan”).

Pasal 63 ayat (1) UU Sistem Perbukuan yang berbunyi:


Penerbit dilarang menjual buku teks pendamping secara langsung ke satuan dan/atau program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.


Kemudian, dengan jelas Pasal 64 ayat (1) UU Sistem Perbukuan menyebutkan sebagai berikut:


Penjualan buku teks pendamping dan buku nonteks dilakukan melalui Toko Buku dan/atau sarana lain.


Dari pasal di atas, kita mengetahui bahwa penjualan buku teks pendamping dan buku nonteks dijual oleh penerbit melalui toko buku atau sarana lain. Hanya saja penerbit dilarang menjual buku yang dimaksud secara langsung ke satuan dan/atau program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.


Jika melanggar larangan di atas, maka penerbit dikenakan sanksi administratif berupa:[6]

a. peringatan tertulis;

b. penarikan produk dari peredaran;

c. pembekuan izin usaha; dan/atau

d. pencabutan izin usaha.


Dikutif Dari Berbagai Sumber

banner 728x250

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *