LPKSM ADIPATI – Maraknya peredaran barang dan/atau jasa di pasar sering membuat konsumen terkecoh, sehingga memilih sesuatu berdasarkan apa yang dilihat atau diinginkan, bukan yang benar-benar dibutuhkan. Untuk menghindari dampak negatif dari penggunaan suatu barang/jasa, konsumen harus lebih cermat dan bijak dalam memilih produk yang akan digunakan.
Melalui informasi ini, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman konsumen tentang hak dan kewajiban mereka. Dengan tersosialisasinya kiat menjadi konsumen cerdas, akan tumbuh komunitas konsumen yang kritis, sadar, dan bijaksana dalam berbelanja, sehingga terhindar dari dampak negatif konsumsi barang/jasa yang tidak sesuai dengan aspek Kesehatan, Keamanan, Keselamatan, dan Lingkungan Hidup (K3L).
Siapakah Konsumen Itu?
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik untuk kepentingan:
- diri sendiri,
- keluarga,
- orang lain, maupun
- makhluk hidup lain,
dan tidak untuk diperdagangkan.
Konsumen cerdas adalah mereka yang kritis dan berani memperjuangkan haknya apabila barang/jasa yang dibelinya tidak sesuai standar atau tidak sesuai dengan yang diperjanjikan, namun juga memahami dan menjalankan kewajibannya.
Hak Konsumen
Sebagai konsumen, kita berhak untuk:
- Mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang/jasa.
- Memilih barang/jasa yang akan digunakan.
- Memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa.
- Didengar pendapat dan keluhannya.
- Mendapatkan advokasi atau pendampingan hukum.
- Mendapatkan pembinaan dalam hal perlindungan konsumen.
- Diperlakukan secara benar, jujur, dan tidak diskriminatif.
- Memperoleh ganti rugi atau kompensasi jika terjadi kerugian akibat penggunaan barang/jasa.
Kewajiban Konsumen
Selain hak, konsumen juga memiliki kewajiban untuk:
- Membaca atau mengikuti petunjuk dan prosedur pemakaian barang/jasa.
- Beritikad baik dalam melakukan transaksi.
- Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
- Mengikuti upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Konsumen Cerdas
Konsumen cerdas adalah mereka yang cerdik, teliti, dan bijak dalam memilih barang/jasa. Simbol konsumen cerdas diilustrasikan dengan hewan kancil, yang terkenal cerdik, pintar, dan berhati-hati, sehingga selalu terhindar dari marabahaya. Diharapkan, konsumen dapat meneladani sikap kancil dalam menggunakan akal dan kehati-hatian sebelum membeli dan mengkonsumsi suatu produk.
Kiat Menjadi Konsumen Cerdas
Berikut langkah-langkah untuk menjadi konsumen yang bijaksana:
1. Tegakkan Hak & Kewajiban Anda
Konsumen harus kritis dan berani memperjuangkan haknya, namun juga tetap memahami kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK).
2. Teliti Sebelum Membeli
Biasakan untuk selalu memeriksa barang/jasa yang ditawarkan.
- Pastikan kondisi produk baik dan sesuai deskripsi.
- Jika informasi kurang jelas, bertanyalah kepada penjual atau penyedia jasa untuk mendapatkan penjelasan lebih lengkap.
3. Perhatikan Label, MKG, dan Masa Kedaluwarsa
Terutama untuk makanan, minuman, obat, dan kosmetik, perhatikan:
- Komposisi dan manfaat produk.
- Aturan pakai dan masa berlaku.
- Untuk produk elektronik atau telematika, pastikan ada petunjuk penggunaan (manual) dan kartu garansi dalam bahasa Indonesia.
Hati-hati!
Produk yang langsung dikonsumsi atau bersentuhan dengan tubuh sangat erat kaitannya dengan kesehatan, keamanan, dan keselamatan (K3L).
4. Pastikan Produk Memenuhi Standar Mutu (K3L)
Pilih produk yang memiliki tanda SNI atau standar lainnya, karena lebih terjamin dari segi kesehatan, keamanan, dan keselamatan. Selain SNI (Standar Nasional Indonesia), terdapat standar lain seperti:
- JIS (Japanese Industrial Standards)
- BS (British Standards)
- ASTM (American Society for Testing and Materials)
- Codex Standard
- CE (Conformité Européenne)
Saat ini, 89 jenis produk sudah diwajibkan memiliki sertifikasi SNI.
5. Belilah Sesuai Kebutuhan, Bukan Keinginan
Budayakan sikap tidak konsumtif. Jangan sampai barang/jasa yang ditawarkan menguasai Anda. Sebaliknya, Anda yang harus mengendalikan keinginan, membeli hanya yang benar-benar diperlukan.
Kemana Konsumen Dapat Mengadu?
Jika mengalami masalah dengan barang/jasa, berikut langkah yang dapat ditempuh:
1. Pelaku Usaha
Langkah pertama adalah menyelesaikan masalah langsung dengan pelaku usaha melalui komunikasi untuk mencapai jalan damai.
2. LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat)
Mengadulah ke LPKSM jika:
- Tidak mencapai kesepakatan damai dengan pelaku usaha, dan membutuhkan mediasi serta advokasi untuk mendapatkan ganti rugi.
- Memerlukan dukungan advokasi kelompok melalui class action.
3. BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen)
Jika masalah tidak dapat diselesaikan secara damai, konsumen dapat mengadukan ke BPSK untuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan, melalui:
- Mediasi
- Konsiliasi
- Arbitrasi
Kesimpulan
Menjadi konsumen cerdas bukan hanya tentang memperjuangkan hak, tetapi juga memahami kewajiban.
Dengan bersikap cerdik, teliti, dan kritis, konsumen dapat terhindar dari kerugian, serta mendukung terciptanya pasar yang sehat dan adil bagi semua pihak.






Comment