LPKSM ADIPATI ||| JAKARTA – Pernahkah saat singgah di SPBU, kita menjumpai penjaga toilet yang menyiapkan sebuah kotak kecil di depan pintu? Tanpa banyak kata, namun seolah memberi isyarat bahwa setiap langkah ke dalam berarti ada harga yang mesti dibayar, Fenomena semacam ini kian sering dijumpai di berbagai SPBU.
Sekilas, sebagian orang mungkin tak mempermasalahkannya. “Tak apa membayar sedikit, asal toilet tetap bersih,” begitu kira-kira pikir banyak pengguna. Namun, di balik kotak kecil itu terselip pertanyaan yang lebih besar: apakah pungutan tersebut benar-benar resmi, atau sekadar kebiasaan yang dibiarkan berjalan tanpa dasar?
Sebab, jika mengacu pada ketentuan pelayanan Pertamina, setiap pengelola SPBU wajib menyediakan fasilitas umum—termasuk toilet—sebagai bentuk pelayanan publik tanpa biaya tambahan. Artinya, pengguna BBM sejatinya sudah dijamin untuk menikmati fasilitas itu secara gratis sebagai bagian dari hak konsumen.
Kerja Sama Pihak Ketiga, Sah tapi Harus Taat Aturan
Secara prinsip, kerja sama antara pengelola SPBU dan pihak ketiga bukanlah pelanggaran, jika dilakukan secara resmi dan tetap menghormati hak konsumen. Namun, jika pihak ketiga bertindak di luar izin Pertamina atau menetapkan tarif tanpa dasar hukum, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran standar pelayanan.
Pertamina sendiri menegaskan, semua fasilitas umum di SPBU harus terbuka untuk masyarakat tanpa pungutan. Jika ditemukan adanya praktik yang menyimpang, Pertamina berhak memberikan sanksi, mulai dari teguran hingga pemutusan kerja sama dengan SPBU bersangkutan.
Konsumen Berhak Melapor dan Dilindungi Undang-Undang
Masyarakat tidak perlu ragu menolak pungutan toilet berbayar jika merasa dirugikan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, setiap warga memiliki hak atas pelayanan yang wajar, jujur, dan tidak diskriminatif.
Jika ada dugaan paksaan atau penolakan terhadap pengguna yang tidak membayar, konsumen berhak melapor ke Pertamina melalui call center 135, LPKSM, atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) setempat. Langkah ini bukan sekadar soal uang kecil, tapi soal prinsip: hak publik atas layanan umum yang sudah dijanjikan.
Antara Etika dan Kepatuhan
Meski secara aturan toilet SPBU gratis, banyak masyarakat tetap memberi uang kepada petugas kebersihan sebagai bentuk rasa terima kasih. Itu wajar dan patut dihargai. Namun, masalah muncul jika pemberian itu berubah menjadi kewajiban yang diduga dipaksakan.
Dalam konteks etika, memberi sumbangan adalah pilihan moral. Tapi dalam konteks pelayanan publik, memaksa orang untuk membayar adalah pelanggaran standar dan hak konsumen. Jadi, penting bagi pengelola SPBU dan pihak ketiga untuk membedakan mana yang sekadar bantuan sukarela, dan mana yang melanggar prinsip pelayanan.
Refleksi
Jika praktik toilet berbayar terus dibiarkan tanpa pengawasan, maka kepercayaan publik terhadap kualitas pelayanan SPBU bisa menurun. tidak menuntut kemewahan, hanya konsistensi antara janji dan kenyataan. SPBU bukan sekadar tempat mengisi bahan bakar, tetapi juga cermin pelayanan publik — di mana setiap pengguna berhak diperlakukan dengan adil dan manusiawi.
- Jika benar toilet di SPBU dipungut biaya wajib, maka hal itu diduga melanggar standar Pertamina.
- Kerja sama pihak ketiga sah, jika tidak menyalahi ketentuan.
- Konsumen berhak melapor, dan perusahaan wajib menindak tegas pelanggaran.
- Memberi uang kepada petugas boleh, asalkan sukarela, bukan paksaan.
Sudut Pandang Masyarakat adalah ruang refleksi publik — tempat kita menimbang ulang batas antara pelayanan, kemanusiaan, dan kepatuhan hukum. Karena sesungguhnya, pelayanan terbaik bukan diukur dari tarif yang dipungut, melainkan dari niat tulus untuk melayani tanpa pamrih.
Referensi:
- Pertamina Retail Operation Guidelines (POSP) – Standar pelayanan SPBU Pertamina, edisi revisi 2023.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 16 Tahun 2011 tentang kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi.
- Siaran Pers PT Pertamina (Persero) – Penegasan fasilitas umum SPBU tidak boleh dipungut biaya (Pertamina.com, 2022).
- YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) – “Laporan tahunan pengaduan konsumen terkait fasilitas SPBU,” 2021–2023.
- Wawancara publik dan tanggapan netizen, media sosial & forum konsumen (2024–2025).






Comment