Lahir dari keprihatinan atas meningkatnya kasus yang merugikan konsumen—disertai minimnya kemampuan konsumen dalam memperjuangkan hak-haknya—muncul dorongan kuat untuk menghadirkan sebuah lembaga yang benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat. Pemerintah melalui berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, telah menegaskan pentingnya membangun iklim usaha yang sehat, adil, dan beretika.
Pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta pertumbuhan dunia usaha membawa dampak langsung maupun tidak langsung terhadap konsumen. Oleh karena itu, kebutuhan akan lembaga yang mampu memberikan pendampingan, edukasi, serta perlindungan hukum kepada konsumen menjadi sangat mendesak.
Berlandaskan keprihatinan tersebut dan atas Rahmat Allah SWT, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Kesatria Cakra Adipati Nusantara resmi mendeklarasikan diri sebagai lembaga independen yang berjuang dalam perlindungan konsumen. Lembaga ini dibentuk sesuai amanat UU No. 8 Tahun 1999 dan telah terdaftar serta diakui oleh Pemerintah.
Pengertian Umum
LPKSM Kesatria Cakra Adipati Nusantara adalah lembaga non-pemerintah yang bergerak dalam bidang perlindungan konsumen. Dalam menjalankan fungsinya, lembaga ini merujuk pada definisi-definisi penting terkait konsumen, pelaku usaha, barang, jasa, serta konsep perlindungan konsumen yang menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.
Nama, Kedudukan, dan Wilayah Kerja
Organisasi ini bernama LPKSM Kesatria Cakra Adipati Nusantara, dengan struktur kepemimpinan mulai dari Ketua Umum di tingkat pusat, Ketua Cabang di tingkat kota/kabupaten, hingga Kepala Pos Pengaduan di tingkat kecamatan. LPKSM ini didirikan di Kabupaten Cirebon pada 30 Agustus 2024, dengan wilayah kerja mencakup seluruh Indonesia melalui jaringan kantor pusat, cabang, dan pos pengaduan.
Azas, Landasan, Visi, dan Misi
Azas
Lembaga ini berpedoman pada nilai-nilai:
- kemanfaatan
- keadilan
- keseimbangan
- keamanan & keselamatan konsumen
- kepastian hukum
Landasan
- UUD 1945
- Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Visi
Mewujudkan sistem perlindungan konsumen yang menjamin terpenuhinya hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha.
Misi
Mengangkat harkat dan martabat konsumen guna mencapai kesetaraan dan keseimbangan antara konsumen dan pelaku usaha.
Tujuan dan Fungsi Lembaga
LPKSM Kesatria Cakra Adipati Nusantara memiliki tujuan untuk:
- meningkatkan kesadaran dan kemandirian konsumen;
- melindungi masyarakat dari dampak negatif barang/jasa;
- memperkuat kemampuan konsumen dalam menuntut hak-haknya;
- menciptakan sistem perlindungan konsumen yang transparan dan berkepastian hukum;
- mendorong pelaku usaha agar bertanggung jawab dan beretika;
- meningkatkan kualitas barang/jasa demi keselamatan konsumen.
Fungsinya adalah mempersiapkan konsumen dan pelaku usaha agar memahami hak dan kewajibannya masing-masing.
Tugas Pokok dan Etika Organisasi
LPKSM menjalankan berbagai tugas antara lain:
- menyebarkan informasi tentang perlindungan konsumen;
- memberikan nasihat dan pendampingan kepada konsumen;
- bekerja sama dengan instansi pemerintah;
- menerima pengaduan dan memperjuangkan hak konsumen;
- melakukan pengawasan bersama terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.



