LPKSM ADIPATI ||| JAKARTA – Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) diterbitkan sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).
Tujuan utama diterbitkannya keputusan ini adalah memberikan pedoman operasional bagi pembentukan serta pelaksanaan tugas dan wewenang BPSK di seluruh Indonesia agar penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha dapat dilakukan secara sederhana, cepat, dan murah.
Pada saat peraturan ini diterbitkan, peran Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) belum berkembang luas. Oleh karena itu, beberapa ketentuan, termasuk Pasal 15, masih membatasi perwakilan konsumen hanya dalam kondisi tertentu. Pembatasan ini dimaksudkan sebagai bentuk kehati-hatian administratif untuk menjaga agar BPSK tetap menjadi forum nonlitigasi yang mudah diakses tanpa formalitas hukum yang rumit.
Namun, seiring perkembangan praktik perlindungan konsumen dan penguatan peran LPKSM, sebagian ketentuan dalam Kepmen ini kini dianggap tidak lagi relevan dan perlu disesuaikan dengan semangat serta substansi UUPK.
Dasar Hukum Surat Kuasa
Pemberian kuasa diatur dalam Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang menyatakan bahwa pemberian kuasa adalah suatu perjanjian di mana seseorang memberikan kekuasaan kepada orang lain untuk atas namanya menyelenggarakan suatu urusan.
Dalam konteks perlindungan konsumen, surat kuasa digunakan agar seseorang atau lembaga dapat bertindak atas nama konsumen dalam memperjuangkan hak-haknya, baik melalui mediasi, negosiasi, maupun persidangan di BPSK.
Dengan demikian, surat kuasa merupakan instrumen hukum yang sah untuk memberikan kewenangan kepada pihak lain guna mewakili kepentingan hukum pemberi kuasa. Namun, pelaksanaannya tetap harus berlandaskan pada ketentuan yang berlaku dan sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan.
Analisis Pasal 15 Kepmenperindag No. 350/MPP/Kep/12/2001
Pasal 15 Kepmenperindag No. 350/MPP/Kep/12/2001 mengatur tata cara permohonan penyelesaian sengketa konsumen di BPSK, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Setiap konsumen yang dirugikan dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa kepada BPSK, baik secara tertulis maupun lisan melalui Sekretariat BPSK.
- Permohonan penyelesaian sengketa dapat juga diajukan oleh ahli waris atau kuasanya.
- Permohonan oleh ahli waris atau kuasanya dilakukan apabila konsumen:
a. meninggal dunia;
b. sakit atau telah berusia lanjut sehingga tidak dapat mengajukan pengaduan sendiri;
c. belum dewasa; atau
d. merupakan warga negara asing.
Dari ketentuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa pemberian kuasa diperbolehkan, sebagaimana diatur dalam ayat (2), namun dengan pembatasan tertentu sebagaimana disebutkan dalam ayat (3). Artinya, perwakilan formal oleh kuasa hanya sah apabila konsumen tidak dapat bertindak sendiri karena alasan yang sah secara hukum.
Dengan demikian, Pasal 15 tidak menolak prinsip pemberian kuasa, melainkan membatasi penggunaannya hanya dalam kondisi tertentu. Pembatasan ini muncul dari semangat kehati-hatian agar BPSK tidak berubah menjadi forum yang terlalu formal seperti pengadilan.
Perbedaan Perwakilan Formal dan Pendampingan Hukum
Dalam praktik, perlu dibedakan antara perwakilan formal dan pendampingan hukum:
- Perwakilan formal berarti seseorang atau lembaga bertindak sepenuhnya menggantikan konsumen dalam persidangan, termasuk berbicara, menandatangani, dan mengambil keputusan atas nama konsumen. Bentuk ini hanya diperbolehkan jika memenuhi syarat sebagaimana disebut dalam Pasal 15 ayat (3) Kepmenperindag 350/2001.
- Pendampingan hukum, sebaliknya, berarti LPKSM mendampingi konsumen yang hadir di persidangan untuk memberikan bantuan, penjelasan, serta perlindungan hukum tanpa menggantikan peran konsumen itu sendiri.
Pendampingan ini justru dijamin secara tegas oleh Pasal 44 ayat (3) UUPK, yang berbunyi:
“Konsumen dapat diwakili oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) dalam memperjuangkan haknya.”
Dengan demikian, hak pendampingan oleh LPKSM memiliki dasar hukum yang kuat dalam Undang-Undang, dan tidak dapat dibatasi oleh peraturan yang lebih rendah seperti Keputusan Menteri.
Analisis Hierarki dan Relevansi Hukum
Secara hierarki, Undang-Undang memiliki kedudukan lebih tinggi daripada Keputusan Menteri. Oleh karena itu, jika terdapat pertentangan di antara keduanya, maka ketentuan dalam Undang-Undang harus diutamakan.
Dengan demikian, pembatasan dalam Pasal 15 Kepmenperindag No. 350/2001 tidak boleh mengesampingkan hak pendampingan hukum yang telah dijamin oleh UUPK.
Perlu juga diingat bahwa Kepmen ini disusun lebih dari dua dekade lalu, ketika peran LPKSM belum sekuat sekarang. Kini, konsumen sering berhadapan dengan pelaku usaha besar seperti lembaga pembiayaan, bank, dan marketplace. Karena itu, keberadaan pendamping hukum dari LPKSM menjadi sangat penting untuk menjaga keseimbangan posisi dan akses terhadap keadilan.
Dengan demikian, secara yuridis maupun praktis, sebagian ketentuan dalam Kepmen 350 sudah tidak relevan dan perlu diperbarui agar selaras dengan semangat perlindungan konsumen modern.
Langkah Strategis Bila BPSK Menolak Kuasa atau Pendampingan
Apabila BPSK menolak kuasa atau pendampingan LPKSM dengan alasan berpegang pada Kepmen 350/2001, langkah-langkah berikut dapat ditempuh:
1. Ajukan Keberatan Tertulis ke Ketua BPSK
Kirim surat keberatan resmi kepada Ketua BPSK dengan dasar bahwa:
- Dasar hukum utama adalah UUPK, bukan Kepmen;
- Pasal 44 ayat (3) UUPK menyatakan konsumen dapat diwakili oleh LPKSM;
- Penolakan BPSK bertentangan dengan Pasal 7 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, karena Kepmen tidak boleh bertentangan dengan UU.
2. Catat Keberatan dalam Berita Acara Sidang
Pastikan keberatan tersebut dicatat secara resmi dalam berita acara sidang BPSK. Catatan ini menjadi bukti penting jika dilakukan upaya hukum lanjutan di pengadilan.
3. Ajukan Keberatan ke Pengadilan Negeri
Berdasarkan Pasal 56 ayat (2) UUPK, pihak yang dirugikan oleh keputusan atau tindakan BPSK dapat mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri dalam waktu 14 hari.
Penolakan BPSK dapat dianggap sebagai tindakan administratif yang melampaui kewenangan (onrechtmatige overheidsdaad).
4. Laporkan ke Direktorat PKTN, Kementerian Perdagangan
Sampaikan laporan ke Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) disertai:
- Kronologis kejadian penolakan;
- Salinan surat kuasa atau pendampingan;
- Dasar hukum (Pasal 44 ayat (3) UUPK);
- Bukti pelanggaran asas perlindungan konsumen.
Langkah ini penting untuk mendorong evaluasi dan pembaruan kebijakan di tingkat kementerian.
5. Dorong Pembentukan Forum atau Aliansi LPKSM
Bentuk forum komunikasi antar-LPKSM untuk mengajukan usulan revisi resmi Kepmen 350/2001 kepada Menteri Perdagangan melalui Direktorat PKTN, dilengkapi dengan analisis yuridis dan akademik.
6. Usulkan Surat Edaran Dirjen PKTN atau Menteri
Dorong penerbitan Surat Edaran (SE) yang menegaskan bahwa:
“Dalam pelaksanaan sidang BPSK, konsumen berhak didampingi atau diwakili oleh LPKSM sesuai Pasal 44 ayat (3) UUPK.”
Surat edaran ini dapat menjadi solusi cepat sambil menunggu revisi Kepmen dilakukan.
Secara hukum, pemberian kuasa di BPSK diperbolehkan dalam kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Kepmenperindag No. 350/MPP/Kep/12/2001. Namun, hak pendampingan oleh LPKSM merupakan hak yang lebih luas dan dijamin langsung oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sehingga tidak boleh dibatasi oleh peraturan yang lebih rendah.
Oleh karena itu, BPSK seharusnya menyesuaikan praktiknya dengan ketentuan dalam UUPK, dan Kementerian Perdagangan perlu melakukan pembaruan terhadap Kepmen 350 agar selaras dengan perkembangan hukum serta kebutuhan perlindungan konsumen saat ini.
Langkah revisi ini akan memperkuat peran LPKSM sekaligus memastikan bahwa konsumen Indonesia memperoleh akses keadilan yang setara, cepat, dan efektif, sebagaimana amanat Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Oleh: Rocheli, S.Kom
Sekretaris Umum
Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Mayarakat
Kestria Cakra Adipati Nusantara
Disclaimer:
Tulisan ini bersifat edukatif dan informatif, bukan merupakan nasihat hukum individual. Pembaca disarankan berkonsultasi langsung dengan penasihat hukum atau lembaga berwenang jika menghadapi persoalan serupa di lapangan.






Comment