by

Debt Collector Wajib Bersertifikat Bidang Penagihan dan Terdaftar di OJK

banner 468x60

LPKSM ADIPATI ||| JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Aturan ini menjadi landasan penting untuk melindungi hak konsumen dari praktik penagihan yang tidak etis dan berpotensi merugikan.

Dalam Pasal 60 hingga Pasal 62, OJK menetapkan pedoman tata cara penagihan yang wajib dipatuhi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Ketentuan ini menyeimbangkan hak PUJK untuk menagih dengan hak konsumen untuk memperoleh perlindungan dan rasa aman.

banner 336x280

Prinsip Umum Penagihan

  1. Sesuai norma masyarakat dan hukum
    Penagihan harus dilakukan dengan cara yang menghormati norma kesusilaan, kepatutan, dan ketentuan hukum yang berlaku.
  2. Tanpa ancaman atau intimidasi
    Dilarang melakukan tindakan yang mengancam, menyakiti, mempermalukan, atau menekan konsumen, baik secara fisik, verbal, maupun psikologis.
  3. Hanya kepada konsumen bersangkutan
    Penagihan tidak boleh melibatkan pihak ketiga seperti keluarga, teman, atau rekan kerja.

Waktu dan Tempat Penagihan

  1. Hari dan jam yang diizinkan
    Penagihan hanya boleh dilakukan pada Senin–Sabtu pukul 08.00–20.00 waktu setempat.
  2. Persetujuan khusus
    Penagihan di luar waktu atau lokasi yang disepakati hanya diperbolehkan bila ada persetujuan tertulis atau perjanjian khusus antara PUJK dan konsumen.

Pelaksanaan Penagihan oleh Pihak Kompeten

  1. Petugas berkompeten
    Hanya petugas yang memahami hukum dan etika penagihan yang boleh melaksanakan tugas penagihan.
  2. Ketentuan pihak ketiga (debt collector)
    • Harus berbadan hukum
    • Memiliki izin dari instansi terkait
    • SDM wajib bersertifikat di bidang penagihan dan terdaftar di OJK
  3. Tanggung jawab tetap pada PUJK
    Meskipun menggunakan pihak ketiga, tanggung jawab penuh atas proses penagihan tetap berada pada PUJK.

Sanksi atas Pelanggaran

PUJK yang melanggar ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif, antara lain:

  • Peringatan tertulis
  • Denda hingga Rp15 miliar
  • Pembatasan atau penghentian kegiatan usaha
  • Pencabutan izin usaha bila pelanggaran bersifat berat atau berulang.

Penutup

Peraturan OJK No. 22 Tahun 2023 menjadi jaminan perlindungan bagi konsumen agar terhindar dari praktik penagihan yang tidak etis. Masyarakat yang merasa mengalami intimidasi atau pelanggaran berhak melapor ke OJK atau meminta pendampingan ke LPKSM.

Aturan ini tidak hanya memperkuat perlindungan konsumen, tetapi juga mendorong Pelaku Usaha Jasa Keuangan menerapkan praktik bisnis yang sehat, etis, dan berkeadilan.


Oleh: Rockheli, S.Kom
Sekretaris Umum LPKSM Kesatria Cakra Adipati Nusantara

Disclaimer: Artikel ini disusun sebagai opini/analisis hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tulisan ini tidak dapat dijadikan sebagai dasar hukum yang bersifat mengikat dan bukan merupakan nasihat hukum resmi.

banner 336x280

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *