LPKSM ADIPATI – Sembilan bahan pokok (sembako) merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang dikonsumsi setiap hari. Oleh karena itu, jika konsumen membeli bahan baku sembako di pasar, maka konsumen perlu memperhatikan kualitas, keamanan, serta kejujuran dalam proses perdagangan. Apabila konsumen tidak memiliki informasi dan kewaspadaan yang cukup, potensi kerugian, baik secara ekonomi maupun kesehatan, dapat terjadi. Untuk itulah pemahaman mengenai perlindungan konsumen menjadi penting sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan Konsumen
1. Kualitas dan Keamanan Bahan Pangan
Konsumen berhak memperoleh sembako yang aman dan layak konsumsi. Apabila konsumen menemukan tanda-tanda kerusakan, seperti bau tidak sedap, perubahan warna, atau adanya hama, maka konsumen patut waspada dan sebaiknya tidak membeli barang tersebut. Jika bahan pangan dikonsumsi dalam kondisi tidak layak, maka risiko gangguan kesehatan dapat terjadi dan merugikan konsumen.
2. Timbangan dan Takaran
Kejujuran dalam timbangan dan takaran merupakan kewajiban pelaku usaha. Jika proses penimbangan dilakukan secara terbuka, konsumen dapat memastikan kesesuaian jumlah barang yang dibeli. Apabila konsumen merasa timbangan tidak sesuai, konsumen berhak meminta penimbangan ulang sebagai bentuk perlindungan atas haknya.
3. Informasi yang Benar dan Jelas
Setiap konsumen berhak memperoleh informasi yang benar dan jujur mengenai barang yang dibeli. Jika sembako dijual dalam kemasan, konsumen perlu memperhatikan label, berat bersih, tanggal kedaluwarsa, serta izin edar. Apabila informasi tersebut tidak tersedia atau tidak jelas, konsumen dianjurkan untuk lebih berhati-hati sebelum melakukan transaksi.
4. Harga dan Transparansi
Harga sembako dapat berubah mengikuti kondisi pasar. Namun demikian, jika harga tidak disampaikan secara jelas, konsumen dapat mengalami kerugian. Apabila terdapat perbedaan antara harga yang disampaikan dan yang dibayarkan, konsumen berhak menanyakan kejelasan atau mempertimbangkan kembali pembelian.
5. Hak Konsumen untuk Mengadu
Jika konsumen mengalami kerugian akibat barang yang tidak sesuai, konsumen berhak mengajukan pengaduan kepada pelaku usaha. Apabila pengaduan tidak mendapatkan penyelesaian, konsumen dapat meminta bantuan kepada pengelola pasar, instansi terkait, atau lembaga perlindungan konsumen, termasuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Peran Kesadaran Konsumen
Perlindungan konsumen akan berjalan lebih efektif jika konsumen bersikap aktif, teliti, dan kritis. Apabila konsumen memahami hak dan kewajibannya, potensi kerugian dapat diminimalkan dan perdagangan yang adil dapat terwujud.
Jika konsumen meningkatkan kewaspadaan dalam membeli sembako, serta apabila pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha secara jujur dan bertanggung jawab, maka perlindungan konsumen dapat terlaksana dengan baik. LPKSM Adipati berkomitmen untuk terus melakukan edukasi, pendampingan, dan advokasi guna meningkatkan kesadaran konsumen serta mendorong terciptanya perdagangan yang aman, adil, dan berkeadilan.
Perspektif Perlindungan Konsumen
Oleh: LPKSM Adipati






Comment